cahyo/radmas |
“Kami merasa tidak dianggap dan tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemindahan itu. Jika kami dianggap ilegal atau liar, mengapa kami masih ditarik retribusi. Artinya pemasukan kepada pemkab dari retribusi kami juga uang ilegal. Uangnya kemana dan seharusnya uang itu bisa disebut ilegal,” tegas Ketua PPAP, Thomas Sukmawan ketika mendatangi DPRD mengadu kepada pimpinan dewan, Rabu (6/4) siang.
Lima orang perwakilan PPAP ditemui Ketua DPRD Purbalingga Tongat, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono, Crees Adhisuseno dan Mukhlis. Para pedagang merasa dirugikan, karena selain tidak pernah dirangkul dalam dialog baik oleh eksekutif maupun legislatif, tiba- tiba akan digusur.
Thomas juga mengatakan, ironis sekali ketika tak diajak rembug namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir-akhir ini gencar melakukan penertiban pedagang dan terkesan arogan. Alasannya penertiban atas perintah dari bupati berupa penegakkan Perbup Nomor 25 tahun 2002, tentang tempat berjualan bagi PKL.
“Ini menjadi aneh ketika tidak dari dulu dilakukan penertiban. Di sisi lain perbup itu sekarang sudah usang dan banyak pasal yang tidak relevan. Misalnya saat dikatakan liar tapi retribusi tetap diterima dan ditarik. Liar karena tidak terdaftar di Dinperindagkop,” tambahnya.
Dia juga mencontohkan, PKL yang saat ini terdaftar saja masih melanggar aturan karena masih berjualan di jalan raya. Pihaknya menilai ada yang tidak masuk akal. “Kami usaha di alun- alun sebenarnya sesuai dengan visi Kabupaten Purbalingga, yaitu mewujudkan manusia yang mandiri dan berdaya saing. Kami mandiri dan tidak pernah mendapat bantuan dana dari pemerintah. Kami berjualan dan bersaing dengan sehat antar PKL,” ungkapnya.
Ketua DPRD Purbalingga Tongat mengatakan, pihaknya menyerap aspirasi para PKL tersebut dan segera berkoordinasi dengan bupati perihal wacana relokasi tersebut. Para perbup yang sudah usang itu, ternyata ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dalam Perbup tentang PKL tersebut.
“Kami paham jika maksud Pemkab mungkin baik dengan merelokasi PKL, tapi memang harusnya ada dialog terlebih dulu. Perbup itu juga harus sudah diperbaharui. Harapannya, jika Raperda PKL yang tak kunjung jadi bisa segera dibahas lagi dan ditetapkan sebagai perda," tuturnya. (amr)