• Berita Terkini

    Kamis, 28 April 2016

    Raperda "BTQ" Gagal Ditetapkan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kabupaten Kebumen gagal meloloskan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan menjadi perda pada Rapat Paripurna DPRD Rabu (27/4/2016).

    Penyebab belum lolosnya raperda karena adanya tambahan pasal baca tulis Alquran (BTQ) yang masih menjadi kontroversi dalam raperda pendidikan tersebut. Raperda perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada 11 Februari lalu bersama lima raperda lainnya.

    Namun, hingga 18 April 2016 masa kerja Pansus berakhir raperda dimaksud gagal diselesaikan pembahasannya. Pansus meminta perpanjangan waktu untuk membahasnya kembali. Ironisnya, raperda penyelenggaraan pendidikan merupakan raperda inisiatif dari DPRD sendiri.

    Berbagai polemik menjadi kendala dalam pembahasan raperda dimaksud, mulai dari landasan untuk memasukkan BTQ dalam pasal tersebut kurang kuat. Pasal BTQ yang tiba-tiba muncul dalam Raperda itu juga kurang relevan karena tidak didukung oleh standar proses pembelajarannya.

    Pasal BTQ juga bisa mengundang keresahan karena sangat diskriminatif dan hanya mengatur peserta didik dari agama Islam. Pada periode anggota DPRD sebelumnya, saat bupati dijabat Buyar Winarso, sempat ada keinginan agar BTQ diperdakan. Namun kemudian ditolak. Kini BTQ dimasukkan dalam Pasal Raperda Pendidikan, yang di dalamnya mengatur lulusan SD dan SMP agar dapat membaca dan menulis Alquran dengan fasih dan benar.

    Meski gagal lolos ditetapkan menjadi perda, Bupati HM Yahya Fuad optimis Raperda tersebut bakal selesai pada pembahasan selanjutnya. Menurutnya, masih dibutuhkan waktu tambahan untuk membahas lebih terperinci terkait sejumlah pasal.   "Bukan belum jelas, tapi masih butuh public hearing (dengar pendapat) lagi," kata HM Yahya Fuad, didampingi Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Rabu (27/4).

    Bupati mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Ia memaklumi keterlambatan pembahasan karena banyaknya pasal-pasall krusial yang harus dibahas secara jeli. "Bukan karena ada masalah apa, tapi ini dilakukan yang terbaik untuk masyarakat," tegasnya.

    Pihaknya juga akan terus mendorong DPRD Kebumen untuk melanjutkan pembahasannya, sehingga segera dapat ditetapkan dan diterapkan. "Kita berharap dapat selesai sebelum tahun ajaran baru, sehingga bisa langsung diterapkan pada tahun ajaran baru nanti," tandasnya.

    Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, itu dihadiri oleh Bupati HM Yahya Fuad, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz, Sekda Adi Pandoyo, asisten sekda, staf ahli bupati, pimpinan SKPD dijajaran Pemkab Kebumen.

    Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kebumen, semuanya menyetujui lima raperda ditetapkan menjadi perda. Lima raperda itu, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
    Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prembun dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top