IMAM/EKSPRES |
Padahal, masing-masing peserta telah disiapkan seperangkat komputer dan barangnya telah tersedia. "Kami mohon maaf atas batalnya pemberian bantuan tersebut," kata Kabid Koperasi Agung Suprihaldoko didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bini yang juga Kasi Kelembagaan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen di sela-sela pelaksanaan pelatihan.
Terkait dengan batalnya penyerahan bantuan tersebut, Agung Suprihaldoko pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Supangat, yang kemudian diteruskan pihak terkait berkoordinasi dengan Sekda H Adi Pandoyo SH MSi dan Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE. Kendati urung mendapatkan seperangkat komputer, namun para peserta yang antusias mengikuti pelatihan tersebut, mengaku tidak kecewa.
Kasi Pengawasan Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen Ngadimin mengemukakan, sebanyak 25 peserta mengikuti pelatihan dua kali. Sebelumnya selama tiga hari mengikuti pelatihan manajemen risiko. Kini, pelatihan dari Kamis - Sabtu (19-21/5) terkait akuntansi komputer.
Dalam kesempatan itu tampil sebagai narasumber dari Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Bina Jaya Sejahtera Semarang yakni Jarot Purwanto dan Setiawan Pandu. Materi yang disampaikan antara lain dasar-dasar akuntansi, pedoman akuntansi koperasi, praktik akuntansi manual berbasis komputer, teori akuntansi manual berbasis komputer, pengenalan software akuntansi koperasi, praktik akuntansi koperasi menggunakan software, jenis-jenis laporan keuangan koperasi, dan review ideologi koperasi
. "Pelatihan ini dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus dan pengelola koperasi di Kebumen," kata Ngadimin.
Lebih lanjut dijelaskan,di Kebumen terdapat 527 koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 111 koperasi tidak aktif. Untuk itu pihaknya melakukan pemberdayaan dan pembinaan secara terus menerus. "Kalau tidak mau kami bubarkan," jelas Ngadimin, sembari menambahkan berdasarkan Permenkop Nomor 10 tahun 2016 tentang Koperasi, jika selama tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), maka koperasi tersebut dianggap tidak aktif. (mam)