KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Karangsambung telah sepakat membuat tata tertib baru, menyusul berlakuknya Undang-undang nomor 6 tentang Desa dan Undang –undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Musyawarah Desa, dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan saat Musyawarah penguatan kapasitas BPD Kecamatan Karangsambung yang digelar di Gedung Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Bersama, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan satu anggota BPD serta satu perangkat desa se Kecamatan Karangsambung. Dengan mengundang pembicara Ketua BKAD Kecamatan Karangsambung Gunung Wuriyanto, Sekretaris BPD Banioro Triyono SPdI dan Ketua II BKAD Sutardjo yang juga merupakan Kepala Desa Seling, pertemuan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, berhasil membuat forum BPD se Kecamatan Karangsambung dan membuat tata tertib sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Triyono salah satu pemateri menjelaskan, sesuai dengan ndang-undang nomor 6 tentang Desa dan Undang –undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Musyawarah Desa, dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, maka BPD di setiap desa wajib menyesuaikan tata tertib lama dengan peraturan perundangan yang baru. “Jika tidak disesuaikan, tentunya akan menuai banyak persoalan dikemudian hari,” tuturnya, Kamis (12/5/2016).
Menurut sekretaris BPD Banioro Kecamatan Karangsambung itu, hingga kini masih banyak terdapat BPD yang masih menggunakan tatib lama dan belum membuat tata tertib baru, padahal pembuatan tata terbit tersebut dilaksanakan sebelum undang-undang desa berlaku. Lebih lanjut dijelaskan, Tata tertib merupakan dasar hukum bagi BPD untuk melaksanakan tupoksinya di desa. Tatib juga merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para anggota BPD. “Jika SOPnya saja, sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka kebijakan yang dilakukan oleh BPD tentunya akan cacat hukum,” paparnya yang juga terpilih menjadi sekteraris Forum BPD Kecamatan Karangsambung.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Forum BPD terpilih Rila Martini menyampikan, dengan terbentuknya forum BPD ini, maka anggota BPD di setiap desa se Kecamatan Karangsambung tidak akan bingung lagi saat menemukan persoalan. Sebab jika terdapat persoalan maka anggota BPD dapat bermusyawarah bersama dengan Forum BPD. “Terkadang anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sering berbenturan dengan pemerintah desa, dengan adanya forum ini maka anggota BPD, mempunyai wadah untuk mencari solusi dari persoalan tersebut,” ucapnya. (mam)
Kesepakatan tersebut dilaksanakan saat Musyawarah penguatan kapasitas BPD Kecamatan Karangsambung yang digelar di Gedung Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Bersama, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan satu anggota BPD serta satu perangkat desa se Kecamatan Karangsambung. Dengan mengundang pembicara Ketua BKAD Kecamatan Karangsambung Gunung Wuriyanto, Sekretaris BPD Banioro Triyono SPdI dan Ketua II BKAD Sutardjo yang juga merupakan Kepala Desa Seling, pertemuan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, berhasil membuat forum BPD se Kecamatan Karangsambung dan membuat tata tertib sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Triyono salah satu pemateri menjelaskan, sesuai dengan ndang-undang nomor 6 tentang Desa dan Undang –undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Musyawarah Desa, dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, maka BPD di setiap desa wajib menyesuaikan tata tertib lama dengan peraturan perundangan yang baru. “Jika tidak disesuaikan, tentunya akan menuai banyak persoalan dikemudian hari,” tuturnya, Kamis (12/5/2016).
Menurut sekretaris BPD Banioro Kecamatan Karangsambung itu, hingga kini masih banyak terdapat BPD yang masih menggunakan tatib lama dan belum membuat tata tertib baru, padahal pembuatan tata terbit tersebut dilaksanakan sebelum undang-undang desa berlaku. Lebih lanjut dijelaskan, Tata tertib merupakan dasar hukum bagi BPD untuk melaksanakan tupoksinya di desa. Tatib juga merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para anggota BPD. “Jika SOPnya saja, sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka kebijakan yang dilakukan oleh BPD tentunya akan cacat hukum,” paparnya yang juga terpilih menjadi sekteraris Forum BPD Kecamatan Karangsambung.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Forum BPD terpilih Rila Martini menyampikan, dengan terbentuknya forum BPD ini, maka anggota BPD di setiap desa se Kecamatan Karangsambung tidak akan bingung lagi saat menemukan persoalan. Sebab jika terdapat persoalan maka anggota BPD dapat bermusyawarah bersama dengan Forum BPD. “Terkadang anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sering berbenturan dengan pemerintah desa, dengan adanya forum ini maka anggota BPD, mempunyai wadah untuk mencari solusi dari persoalan tersebut,” ucapnya. (mam)