KLATEN – Polisi terus mendalami jaringan narkoba yang menyuplai barang haram ini kepada Heri Subiyanto, 41, kepala dusun (Kadus) I Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo. Pasalnya, tersangka mengaku selama ini dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saat ini kami masih mendalami apakah masuk jaringan Solo atau Jogjakarta, karena tersangka tidak mengenalnya. Tetapi kami akan bertekad mengungkap jaringan besarnya dari mana. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini,” beber Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto di Mapolres Klaten, Kamis kemarin (19/5).
Danang menceritakan, penangkapan tersangka berawal saat Satnarkoba Polres Klaten menerima informasi dari seseorang yang memberitahukan bahwa terdapat oknum perangkat desa di Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, sering menggunakan narkoba. Dari informasi tersebut, polisi menggandeng Satpol PP Klaten mengadakan tes urine serentak di Balai Desa Barukan, Senin lalu (16/5).
Setelah seluruh perangkat Desa Barukan tes urine, ternyata Heri Subiyanto dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dari hasil tersebut, polisi lantas mengintograsi dan menggeledah badan maupun barang bawaan Heri Subiyanto.
“Akhirnya ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip keci yang berisikan serbuk berwarna putih yang diduga narkotika golangan 1 jenis sabu masing-masing seberat 0,67 gram dan 0,55 gram. Ada juga satu bungkus kerta warna putih yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja 3,73 gram. Semua ditemukan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka,” ucapnya.
Danang menjelaskan, tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Faizal menegaskan, jajarannya siap menindak para pengguna jaringan narkoba termasuk penggunanya. Dalam mengungkap sebuah kasus narkoba dirinya tidak ingin hanya berhenti pada penggunaanya, melainkan juga jaringan yang menyuplainya.
“Pada saat proses penangkapan, kami sudah melalui tahap penyelidikan adanya indikasi bahwa perangkat desa dicurigai terlibat maupun sebagai pemakai narkotika. Oknum kadus ini ditangkap saat akan mengadakan rapat di balai desa melalui hasil positif tes urine itu,” bebernya. (ren/bun)
“Saat ini kami masih mendalami apakah masuk jaringan Solo atau Jogjakarta, karena tersangka tidak mengenalnya. Tetapi kami akan bertekad mengungkap jaringan besarnya dari mana. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini,” beber Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto di Mapolres Klaten, Kamis kemarin (19/5).
Danang menceritakan, penangkapan tersangka berawal saat Satnarkoba Polres Klaten menerima informasi dari seseorang yang memberitahukan bahwa terdapat oknum perangkat desa di Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, sering menggunakan narkoba. Dari informasi tersebut, polisi menggandeng Satpol PP Klaten mengadakan tes urine serentak di Balai Desa Barukan, Senin lalu (16/5).
Setelah seluruh perangkat Desa Barukan tes urine, ternyata Heri Subiyanto dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dari hasil tersebut, polisi lantas mengintograsi dan menggeledah badan maupun barang bawaan Heri Subiyanto.
“Akhirnya ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip keci yang berisikan serbuk berwarna putih yang diduga narkotika golangan 1 jenis sabu masing-masing seberat 0,67 gram dan 0,55 gram. Ada juga satu bungkus kerta warna putih yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga narkotika jenis ganja 3,73 gram. Semua ditemukan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka,” ucapnya.
Danang menjelaskan, tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Faizal menegaskan, jajarannya siap menindak para pengguna jaringan narkoba termasuk penggunanya. Dalam mengungkap sebuah kasus narkoba dirinya tidak ingin hanya berhenti pada penggunaanya, melainkan juga jaringan yang menyuplainya.
“Pada saat proses penangkapan, kami sudah melalui tahap penyelidikan adanya indikasi bahwa perangkat desa dicurigai terlibat maupun sebagai pemakai narkotika. Oknum kadus ini ditangkap saat akan mengadakan rapat di balai desa melalui hasil positif tes urine itu,” bebernya. (ren/bun)