• Berita Terkini

    Senin, 02 Mei 2016

    Ciaaaat...! Karyawati Toko Roti Gagalkan Aksi Pencurian di Tempat Dia Bekerja

    barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Karyawan perempuan sebuah toko roti di Kebumen menggagalkan aksi pencurian yang menyasar tempat kerja mereka. Kisah heroik itu terjadi di Toko Roti Banana yang terletak di Jl Ahmad Yani Yani no 96  Kebumen pada Sabtu (31/4/2016) sore akhir pekan lalu.

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH seperti disampaikan Kasubag Humas AKP Wasidi, kejadian itu terjadi pada pukul 18.59 WIB. Saat itu, pelaku yang mengenakan slayer dan penutup wajah helm datang ke toko menggunakan sepeda motor vario berwarna putih. "Pelaku tak datang sendiri namun bersama seorang pria lain," kata AKP Wasidi.

    Setelah memarkir sepeda motornya di depan toko, pelaku masuk dan membeli roti. Namun, itu hanya menjadi salah satu modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. "Setelah membayar roti, pelaku kemudian keluar sambil mengamati toko. Begitu tahu karyawan tengah sibuk melayani pembeli, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menuju meja kasir. Lalu pelaku membuka laci kasir dan mengambil uang," kata AKP Wasidi yang didampingi Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto SH MH, Minggu (1/5).

    Saat pelaku tengah beraksi itulah, Ria Nirana (22) karyawati yang bekerja sebagai kasir memergokinya. Bukannya takut, Ria yang warga Desa Karangtanjung Alian mengejar dan berusaha merebut uang yang berada di tangan pelaku.

    Aksi dorong mendorong sempat terjadi sehingga mengakibatkan kaca etalase pecah. Keributan itu mengundang perhatian karyawan lain yang kemudian membantu. Berkat aksi heroik para karyawan toko, pelaku pencurian gagal melakukan aksinya.


    Tak lama berselang, aparat kepolisian datang dan berhasil melumpuhkan pelaku yang belakangan diketahui sebagai  Yuli Setyo Nugroho warga Gang Menur Kecamatan Kebumen. Turut diamankan, barang bukti berupa uang Rp 3 juta, helem warna hitam dan slayer penutup wajah serta kaos tangan. Polisi telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun. "Tersangka yang diketahui seorang tukang parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kebumen itu tengah dalam proses penyidikan," kata AKP Willy.

    AKP Wasidi sangat mengapresiasi keberanian karyawan toko yang berhasil menggagalkan aksi pencurian di tempat mereka bekerja. "Kami salut atas keberanian karyawan toko yang berani melakukan perlawanan terhadap pelaku pencurian. Saya acungi jempol atas keberanianya, ” kata AKP Wasidi sambil mengacungkan kedua ibu jarinya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top