Mundir Hasan/foto Imam |
Permintaan tersebut disampaikan oleh Mundir Hasan, melalui surat Permohonan Review, nomor B/110/11.26.F/V2016, tertanggal 16 Mei 2016 yang ditujukan kepada Ketua Dekopin Pusat Jakarta.
Dalam surat tersebut Mundir meminta agar pelaksanaan bantuan komputer tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasalnya, program tersebut sudah dianggarkan dan diprogramkan. Semestinya juga direalisasikan dan tidak terkendala dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. “Informasi yang saya terima, di Kabupaten lain, tidak ada pembatalan bantuan tersebut,” tuturnya, Minggu (29/5/2016).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan hibah berupa seperangkat komputer untuk gerakan koperasi batal diberikan. Sedianya bantuan akan diberikan, saat pelatihan di aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kebumen pada 19 Mei lalu.
Namun pelaksanaannya batal menyusul adanya larangan pemberian hibah kepada gerakan koperasi sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Padahal, masing-masing peserta telah disiapkan seperangkat komputer dan barangnya telah tersedia. "Kami mohon maaf atas batalnya pemberian bantuan tersebut," kata Kabid Koperasi Agung Suprihaldoko didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bini yang juga Kasi Kelembagaan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kebumen, kala itu.
Terkait dengan adanya pembatalan bantuan tersebut, Agung Suprihaldoko pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Supangat, yang kemudian diteruskan pihak terkait berkoordinasi dengan Sekda H Adi Pandoyo SH MSi dan Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE.
Mundir Hasan menambahkan, dengan mengacu pada beberapa kabupaten lain, maka seharusnya bantuan komputer di Kabupaten Kebumen diberikan. Dan Permendargi nomor 14 Tahun 2016 yang menjadikan multi tafsir mohon untuk ditinjau ulang. (mam)