• Berita Terkini

    Kamis, 26 Mei 2016

    Hasil Lelang Parkir Pasar Tumenggungan Disoal

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- UD Perkasa menyanggah hasil lelang Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Lahan Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen. Sanggahan tersebut disampaikan oleh Direktur UD Perkasa Endrata melalui surat nomor 05/perkasa/UD/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan ke Pokja ULP PAD Kabupaten Kebumen.

    Dalam surat sanggahan tersebut, UD Perkasa yang beralamat di Desa Karangsari Kecamaan Kebumen itu mengklaim ada ketidaksesuaian nilai estimasi pendapatan menurut luas lahan parkir dan nilai minimal kontruksi serta dokumen Pemilihan nomor 1/Pokja UPL PAD/2016 dengan dasar pemilihan. Yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah di Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pasal 106.

    Menurut Endrata, sesuai dengan Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pasal 106, seharusnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik dengan cara E-endering atau E-puchasing. Sementara yang terjadi, proses pelelangan dilakukan secara manual sehingga tidak mengacu Peraturan Presiden. "Karena proses pelelangan tersebut dilakukan secara manual (tidak secara elektronik), maka dari itu kami meminta proses pelelangan untuk diulang kembali, ” tulis Endrata dalam surat sanggahannya.

    Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT saat dikonfirmasi membantah proses lelang menyalahi prosedur. Dia mengatakan, proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah benar. Proses lelang telah dilakukan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Lebih lanjut dijelaskan pelaksanaan pelelangan kerjasama pemanfaatan aset daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

    Untuk diketahui, nilai minimal kontruksi pada lahan Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen sebesar Rp 61.790.000 perbulan atau Rp 2.224.440.000 selama tiga tahun.

    Selain itu, proses lelang juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 13 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Parkir Pasar Tumenggungan, bukan merupakan pengadaan barang/jasa. Maka dari itu, tidak menggunakan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, melainkan menggunakan dasar hukum Pemendagri,” katanya, Rabu (25/5/2016).

    Sementara itu, salah satu perwakilan UD Perkasa Suramin mengatakan, pihaknya akan menggugat hasil lelang tersebut. Langkah pertama yang akan laksanakan adalah mengadukan hal itu kepada Inspektorat. “Kita akan terus menempuh jalur hukum. Bila perlu hingga ke PTUN,” tandasnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top