• Berita Terkini

    Senin, 30 Mei 2016

    Kakek Cabuli Anak 12 Tahun

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Entah setan apa yang telah merasuk pada diri Marjuki (61), hingga dia tega mencabuli bocah kelas V SD. Warga RT 2 RW 2 Desa Podoluhur Kecamatan Klirong itu, tega berbuat senonoh kepada korban sebut saja namanya Bunga (12), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Klirong, AKP Diyono, pelaku melakukan aksinya di rumahnya pada Jumat (27/5/2016), sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, Marjuki memegang bahu dan menarik tubuh korban menggunakan tangan kanannya.

    Setelah itu dia lantas memeluk serta menciumi Bunga. Tak puas hanya dengan menciuminya, tangan kiri Marjuki pun kemudian dimasukan kedalam kaos Bunga, dan meremas-remas bagian payudara Bunga.

    Perbuatan bejat kakek yang sudah berumur kepala enam itu, ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Marjuki kemudian mengarahkan tangan kanan Bunga, untuk memegang kemaluannya. Itu dilakukan oleh Marjuki sembari terus memperhatikan kemaluan Bunga. “Kendati terus memaksa, namun korban berusaha menolak,” tutur AKP Diyono.


    Usai kejadian tersebut, korban pun pulang kerumah dan menceritakan semua perbuatan bejat Marjuki kepada orang tuanya. Berang atas penuturan anaknya, orang tua Bunga pun mengadukan hal itu kepada Polsek Klirong pada Sabtu (28/5). Hanya hitungan jam, polisi lantas mengamankan pelaku pada Minggu (29/5) ini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    Saat petugas datang, pelaku tengah tertidur. Tak ayal 6 petugas Polsek Klirong yang  dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Diyono menggelandang pelaku ke Polsek Klirong untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

    AKP Diyono sangat menyayangkan aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikis. Dia pun berharap, tak ada lagi kasus serupa di Kota Beriman.  “Saya menghimbau kepada semua masyarakat, yang mengetahui adanya kasus kekerasan kepada anak untuk segera melapor kepada pihak berwajib,” tegas AKP Diyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Klirong Aiptu Edy Wibowo.

    AKP Diyono menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas, setiap kasus kekerasan seksual, terlebih dengan korban anak dibawah umur. Sebab anak merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan diperhatikan dengan baik. “Kini Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui hukuman kebiri, maka para pelaku kekerasa seksual, jika tidak dikebiri akan dihukum mati atau semur hidup,” paparnya yang juga didampingi oleh Banit Reskrim Polsek Klirong Brigadir Agfansah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top