IMAM/EKSPRES |
"Kami menyerahkan kepada Pansus supaya semua kelompok diakomodasi," terangnya pada rapat dengar pendapat Raperda Pendidikan yang berlanjut di ruang pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (2/5/2016).
Khojaki pun mengusulkan setelah Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda nanti, harus menopang adanya azas pembangunan manfaat. "Setelah ada Perda tersebut, masjid-masjid, mushola, gereja, serta tempat ibadah lainnya harus difungsikan," tutur Khojaki.
Hadir pada rapat dengar pendapat tersebut, tokoh lintas agama dari Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Tampak pula Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen Abduh Hisyam, Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kebumen Tauhid, Katib Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen Salim Wazdy, Direktur Indipt Irma Suzanti, Ketua Front Toriqotul Jihad (FTJ) KH Syarifuddin Daldiri dan Rektor IAINU Kebumen Imam Satibi.
Perwakilan warga Katolik Paulus Widiyantoro yang hadir dalam rapat tersebut mengemukakan, pada prinsipnya kalangan non Muslim tidak mempermasalahkan adanya Raperda Pendidikan yang didalamnya memuat kajian kitab suci. "Tinggal bagaimana saat menjadi Perda nanti, Pemkab memfasilitasi agar tempat ibadah menjadi ruang pendidikan," terang Paulus Widiyantoro yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen itu. Pihaknya melihat pendidikan tidak hanya kognitif (pengetahuan), namun juga perlu ada pendidikan budi pekerti serta keterampilan.
Sementara itu Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Kebumen Gito Prasetyo mengemukakan, pemberian amanat dari tokoh lintas agama kepada Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan raperda tersebut langsung dilaksanakan hari itu juga. "Kami langsung mengundang tim perumus eksekutif untuk membahas Pasal demi Pasal dalam Raperda tersebut," terang Gito yang juga ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kebumen itu. (mam)