andi/ekspres |
Kepala Satpol PP Purworejo, Tri Joko Pranoto SIP saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan hal itu. Dengan kesadarannya, pemilik tower telah melakukan pemutusan arus listrik pada 27 April dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan.
"Benar tower sudah dibongkar, tetapi pembongkaran bangunan dilakukan atas kesadaran pemilik sendiri, " katanya.
Tri Joko menjelaskan, tower bersama berkekuatan 1900-1800 MW dengan ketinggian 26 meter tersebut terbukti belum mengantongi izin dari Bupati Purworejo dan melanggar Perda IMB.
Sejak mulai beroperasi pada Agustus 2015, proses penegakan Perda secara persuasif dilakukan Satpol PP. Sebelumnya, pihak Satpol telah melayangkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali. Bahkan, pada tanggal 4 November 2015, pemilik tower disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo dan didenda sebesar Rp. 3 juta.
"Upaya penertiban sejak awal kita lakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perda IMB. Meskipun cukup lama, kami terus mengedepankan upaya persuasif sesuai SOP," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pembongkaran sendiri oleh pihak pemilik tower menunjukkan bahwa masyarakat Purworejo masih memiliki kesadaran. Atas sikap tersebut, Satpol PP rencananya akan melayangkan surat yang berisi apresiasi kepada pemilik.
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk lebih mengedepankan upaya persuasif daripada pemaksaan atau kekerasan. Jadi, bagi Satpol PP, bukan senjata yang jadi kewibawaan, melainkan kewibawaan yang jadi senjata," ungkapnya. (ndi)