ISTIMEWA |
Keduanya ditangkap secara terpisah setelah anggota polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Hari Harjanto SH, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Joko Triyanto dapat menyediakan sabu untuk pemesan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tak sadar tengah masuk perangkap petugas, Joko Triyanto mengiyakan permintaan polisi. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap di depan Resto Hany Bakery Jalan Raya Gombong-Sempor termasuk Desa Jatinegara Sempor Jumat (27/5/2016) akhir pekan lalu.
Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa peralatan hisap yang disembunyikan tersangka di dalam jok sepeda motor. "Sabu itu rencananya akan diantar kepada konsumen. " jelas AKP Hari Harjanto yang kemarin bersama Kasubag Humas AKP Wasidi SH, Senin (30/5/2016).
Dari hasil penyidikan kepada tersangka Joko Triyanto, polisi mendapatkan nama Tiara Sandi Kusuma. Pria warga warga Gang Tidar Kelurahan/Kecamatan Gombong ini adalah pemasok sabu bagi Joko Triyanto.
Tak membuang waktu, polisi bergerak dan kembali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. "Di hari yang sama (Jumat,red) persisnya pada pukul 19.15 WIB, tersangka (Tiara Sandi Kusuma) kami amankan di kompleks perumahan Desa Semanding Kecamatan Gombong," imbuh AKP Hari Harjanto.
Dari tangan Tiara Sandi Kusuma, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu. "Kedua tersangka saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim Sat Resnarkoba," ujar Wasidi.(cah/has)