PURWOREJO- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo menyita aset milik CV BK Purworejo berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp. 2,5 miliar. Tindakan tersebut dilakukan lantaran Direktur CV BK beriniasial BH, selaku wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya.
Penyitaan ditegaskan KPP Pratama Purworejo dengan memasang papan sita di atas tanah seluas 1.085 meter persegi dan bangunan yang berlokasi di Jalan Randu Gapit Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo. Pengamanan ketat dilakukan petugas kepolisian saat pemasangan papan.
Juru Sita KPP Pratama, Suroso, mengatakan, CV BK tercatat memiliki kewajiban pajak sejak tahun 2013 dengan total tunggakan sebanyak Rp. 823.204.251. Meski telah ditempuh serangkaian proses penagihan aktif, BH selaku direktur yang kini menetap di Magelang tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
"Prosesnya sudah cukup lama dan sudah diputuskan penyitaan. Jika wajib pajak tidak juga memiliki itikad baik untuk melunasi, maka langkah selanjutnya akan kita lakukan pelelangan aset," katanya.
Dijelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Di dalamnya diatur bahwa penagihan pajak secara paksa dapat dilakukan antara lain dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencekalan, hingga penyanderaan.
Meski sesuai ketentuan penunggak pajak di atas Rp. 100 juta dapat dikenai penyanderaan atau gijzeling, terhadap BH tidak dilakukan. Pasalnya, petugas KPP masih dapat mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan memiliki aset yang cukup untuk melunasi.
"Selama ada aset yang teridentifikasi tidak kita lakukan gijzeling. Tanah dan bangunan milik CV BK yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp. 2,5 miliar dan saat ini masih dijadikan agunan bank. Karena itu kita akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan pelelangan," jelasnya. (ndi)
Penyitaan ditegaskan KPP Pratama Purworejo dengan memasang papan sita di atas tanah seluas 1.085 meter persegi dan bangunan yang berlokasi di Jalan Randu Gapit Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo. Pengamanan ketat dilakukan petugas kepolisian saat pemasangan papan.
Juru Sita KPP Pratama, Suroso, mengatakan, CV BK tercatat memiliki kewajiban pajak sejak tahun 2013 dengan total tunggakan sebanyak Rp. 823.204.251. Meski telah ditempuh serangkaian proses penagihan aktif, BH selaku direktur yang kini menetap di Magelang tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
"Prosesnya sudah cukup lama dan sudah diputuskan penyitaan. Jika wajib pajak tidak juga memiliki itikad baik untuk melunasi, maka langkah selanjutnya akan kita lakukan pelelangan aset," katanya.
Dijelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Di dalamnya diatur bahwa penagihan pajak secara paksa dapat dilakukan antara lain dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencekalan, hingga penyanderaan.
Meski sesuai ketentuan penunggak pajak di atas Rp. 100 juta dapat dikenai penyanderaan atau gijzeling, terhadap BH tidak dilakukan. Pasalnya, petugas KPP masih dapat mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan memiliki aset yang cukup untuk melunasi.
"Selama ada aset yang teridentifikasi tidak kita lakukan gijzeling. Tanah dan bangunan milik CV BK yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp. 2,5 miliar dan saat ini masih dijadikan agunan bank. Karena itu kita akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan pelelangan," jelasnya. (ndi)