KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polisi mengamankan Setyo Yuli Nugroho, pelaku pencurian di Toko Roti Banana Jl Ahmad Yani, Sabtu akhir pekan lalu (30/4/2016). Tak berhenti di situ, kini polisi mengejar pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto menuturkan, tersangka Yuli saat ini masih ditahan di Mapolres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, jaket, dan uang jutaan rupiah. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun," ujar Willy.
Disisi lain, Willy mengaku masih mengejar satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini menunggu tersangka Yuli di depan toko. Namun saat melihat Yuli dihajar karyawan dan warga, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. "Kita sudah datangi rumahnya, tapi dia sudah tidak ada ditempat. Kami masih melakukan pengejaran," imbuh Willy.
Aksi pencurian di toko roti Banana terjadi pada pukul Sabtu (31/4) 18.59 WIB. Saat itu, pelaku yang mengenakan slayer dan penutup wajah helm datang ke toko menggunakan sepeda motor vario berwarna putih. Melihat kondisi toko yang sepi, pelaku menuju meja kasir dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
Saat pelaku tengah beraksi itulah, Ria Nirana (22) karyawan yang bekerja sebagai kasir memergokinya. Bukannya takut, Ria yang warga Desa Karangtanjung Alian mengejar dan berusaha merebut uang yang berada di tangan pelaku.
Aksi dorong mendorong sempat terjadi sehingga mengakibatkan kaca etalase pecah. Keributan itu mengundang perhatian karyawan lain yang kemudian membantu. Berkat aksi heroik para karyawan toko, pelaku pencurian gagal melakukan aksinya. Tak lama berselang, aparat kepolisian datang dan berhasil mengamankan pelaku yang belakangan diketahui sebagai Yuli Setyo Nugroho warga Gang Menur Kecamatan Kebumen. (has)
Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto menuturkan, tersangka Yuli saat ini masih ditahan di Mapolres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, jaket, dan uang jutaan rupiah. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun," ujar Willy.
Disisi lain, Willy mengaku masih mengejar satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka yang sudah diketahui identitasnya ini menunggu tersangka Yuli di depan toko. Namun saat melihat Yuli dihajar karyawan dan warga, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. "Kita sudah datangi rumahnya, tapi dia sudah tidak ada ditempat. Kami masih melakukan pengejaran," imbuh Willy.
Aksi pencurian di toko roti Banana terjadi pada pukul Sabtu (31/4) 18.59 WIB. Saat itu, pelaku yang mengenakan slayer dan penutup wajah helm datang ke toko menggunakan sepeda motor vario berwarna putih. Melihat kondisi toko yang sepi, pelaku menuju meja kasir dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
Saat pelaku tengah beraksi itulah, Ria Nirana (22) karyawan yang bekerja sebagai kasir memergokinya. Bukannya takut, Ria yang warga Desa Karangtanjung Alian mengejar dan berusaha merebut uang yang berada di tangan pelaku.
Aksi dorong mendorong sempat terjadi sehingga mengakibatkan kaca etalase pecah. Keributan itu mengundang perhatian karyawan lain yang kemudian membantu. Berkat aksi heroik para karyawan toko, pelaku pencurian gagal melakukan aksinya. Tak lama berselang, aparat kepolisian datang dan berhasil mengamankan pelaku yang belakangan diketahui sebagai Yuli Setyo Nugroho warga Gang Menur Kecamatan Kebumen. (has)