ilustrasi |
"Kita akan lapor ke ombudsman," ujar Direktur SETAM Kabupaten Cilacap, Sugeng, Kamis (26/5/2016) di sela-sela pelatihan Pelaporan Berbasis Komunitas di balai Desa Bantar Kecamatan Wanareja.
Dia mengatakan, petani sudah berulang kali menemui jajaran pimpinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Langkah serupa juga sudah dilakukan dengan menemui anggota DPRD. Namun sampai saat ini, belum ada langkah nyata dari eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut. "Kita sudah ke dewan dan pemkab. Tapi belum ada tindak lanjut," katanya.
Dia menjelaskan, lahan sengketa ini membuat petani berhadapan dengan 3 pihak yakni BUMN yang memiliki perusahaan di Kabupaten Cilacap. Luasnya diperkirakan lebih dari puluhan ribu ha. Salah satu contoh adalah sengketa warga Kecamatan Kawunganten. "Sangat luas. Kalau dikembalikan ke petani, ini akan sangat mendukung program kemandirian pangan di Cilacap," ujarnya.
Asisten Komisi Ombudsman, Rifki Taufikurrahman mempersilahkan warga manapun untuk memberikan pelaporan. Tidak terkecuali petani yang mengaku kurang puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah masing-masing.
Namun demikian, dia meminta agar ada persyaratan pendukung. Seperti laporan kronologis masalah. Didalamnya juga ada langkah yang sudah dilakukan untuk mendapatkan layanan dari pemerintah. Berkas ini akan menjadi bahan awal bagi komisi tersebut untuk mengetahui persis masalah yang dihadapi pemohon. Selain itu, katanya pelapor atau pemohon harus menyertakan identitas diri. "Ada berkas berisi kronologis permasalahan karena kita tidak tahu masalah yang terjadi," katanya.
Jika berkas ini sudah diterima, katanya maka komisi akan membahas masalah tersebut. Termasuk melihat dari sisi hukum dengan mempelajari aturan yang terkait layanan publik dan secara spesifik menyangkut isi laporan. "Kita akan lihat aturan yang ada," ujarnya. (har)