KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen Tukijan SPd, menilai hukuman berat layak diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. PGRI Kebumen pun mendukung pemerintah untuk mengeluarkan hukuman kebiri.
Dukungan yang diberikan oleh Tukijan itu, menyusul maraknya perbuatan pelecehan seksual yang ramai diberitakan oleh media massa. Bahkan di Kebupaten Beriman ini, kerap pula terjadi tindakan pencabulan, yang menimpa siswa SD maupun SMP. “Hukuman kebiri memang layak bagi mereka para pelaku kejahatan seksual, karena tindakan mereka kini sudah meresahkan masyarakat,” tutur Tukijan kepada Ekspres, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, kejahatan seksual akan menimbulkan traumatik bagi korban. Akibat maraknya kasus pelecehan seksual, kini para ibu dan orang tua juga kerap perasa was-was saat anaknya didekati oleh orang lain, bahkan meskipun yang mendekati adalah orang dekatnya. Kekerasan seksual seperti permerkosaan, juga kerap disertai tindakan kekerasan dan penyiksaan keji hingga berujung pembunuhan.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pandangan Islam, hukuman kebiri masuk dalam hukuman ta'zir itu boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. “Adanya kasus Yuyun yang diperkosa oleh 14 pemuda di Bengkulu dan kasus Eno Patrinah di Tangerang yang kemaluannya dimasuki gagang pacul sungguh telah membuat para ibu merasa miris dan merasa was-was,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk pelaku pedofilia hukuman kebiri sudah merupakan yang paling ringan. Bila perlu para pelaku tindak kekerasan seksual dihukum mati. Ini setimpal dengan penderitaan korban yang akan mengalami trauma seumur hidupnya.
Korban pemerkosaan juga acap kali kesulitan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka akan merasa minder dengan apa yang telah menimpa dirinya. Penderitaan semakin meningkat, saat para orang tua merasa enggan untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan para perempuan korban pemerkosaan. “Melihat penderitaan yang dialami oleh korban, saya rasa hukuman mati sangat setimpal,” paparnya.
Tukijan menegaskan dengan memberlakukan hukuman kebiri maka akan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual dan pedofilia termasuk kepada para calon pelaku kejahatan seksual. Menurutnya jika pelaku hanya dipenjara kurungan saja, maka itu tidak akan memberikan efek jera. “Sebab setelah keluar bukan tidak mungkin para pelaku akan mengulagi perbuatannya kembali, bahkan dengan korban yang berbeda,” ucapnya. (mam)
Dukungan yang diberikan oleh Tukijan itu, menyusul maraknya perbuatan pelecehan seksual yang ramai diberitakan oleh media massa. Bahkan di Kebupaten Beriman ini, kerap pula terjadi tindakan pencabulan, yang menimpa siswa SD maupun SMP. “Hukuman kebiri memang layak bagi mereka para pelaku kejahatan seksual, karena tindakan mereka kini sudah meresahkan masyarakat,” tutur Tukijan kepada Ekspres, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, kejahatan seksual akan menimbulkan traumatik bagi korban. Akibat maraknya kasus pelecehan seksual, kini para ibu dan orang tua juga kerap perasa was-was saat anaknya didekati oleh orang lain, bahkan meskipun yang mendekati adalah orang dekatnya. Kekerasan seksual seperti permerkosaan, juga kerap disertai tindakan kekerasan dan penyiksaan keji hingga berujung pembunuhan.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pandangan Islam, hukuman kebiri masuk dalam hukuman ta'zir itu boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. “Adanya kasus Yuyun yang diperkosa oleh 14 pemuda di Bengkulu dan kasus Eno Patrinah di Tangerang yang kemaluannya dimasuki gagang pacul sungguh telah membuat para ibu merasa miris dan merasa was-was,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk pelaku pedofilia hukuman kebiri sudah merupakan yang paling ringan. Bila perlu para pelaku tindak kekerasan seksual dihukum mati. Ini setimpal dengan penderitaan korban yang akan mengalami trauma seumur hidupnya.
Korban pemerkosaan juga acap kali kesulitan untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Mereka akan merasa minder dengan apa yang telah menimpa dirinya. Penderitaan semakin meningkat, saat para orang tua merasa enggan untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan para perempuan korban pemerkosaan. “Melihat penderitaan yang dialami oleh korban, saya rasa hukuman mati sangat setimpal,” paparnya.
Tukijan menegaskan dengan memberlakukan hukuman kebiri maka akan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual dan pedofilia termasuk kepada para calon pelaku kejahatan seksual. Menurutnya jika pelaku hanya dipenjara kurungan saja, maka itu tidak akan memberikan efek jera. “Sebab setelah keluar bukan tidak mungkin para pelaku akan mengulagi perbuatannya kembali, bahkan dengan korban yang berbeda,” ucapnya. (mam)