KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ancaman UD Perkasa untuk mengadukan hasil Lelang Parkir Pasar Tumenggungan ke Inspektorat tampaknya bukan hanya gertakan sambal. Pasalnya, kini UD Perkasa telah didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tengah mempersiapkan berkas aduan tersebut.
UD Perkasa bersikukuh akan mengadukan masalah tersebut, sebab pihaknya mengklaim jika proses dan hasil lelang Parkir Pasar Tumenggungan tidak sesuai aturan yang ada. Bahkan UD Perkasa juga siap jika harus ke PTUN untuk mengurus kasus tersebut. “Ini bukan semata-mata persoalan menang dan kalah. Melainkan ini juga persoalan benar dan salah,” tutur salah satu perwakilan UD Perkasa, Suramin, Kamis (26/5/2016).
Suramin mengatakan kini pihaknya telah mengumpulkan berkas, dan telah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait aduan yang akan disampaikan kepada Inspektorat. Pihaknya menilai terdapat hal yang tidak tepat dalam pelaksanaan proses lelang yang telah dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kebumen.
Dengan demikian maka hasil lelang menurutnya tidak sah. Untuk itu harus dilakukan lelang ulang.
Menurutnya, masa habis kontrak parkir Pasar Tumenggungan akan selesai pada tanggal 30 Juni mendatang, itu artinya masih terdapat waktu satu bulan. Waktu tersebut cukup untuk melaksanakan lelang ulang. “Nantinya, kami juga akan menggunakan pengacara,” kata Suramin disela-sela mempersiapkan berkas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UD Perkasa telah melayangkan surat sanggahan terhadap hasil lelang Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Lahan Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen. Sanggahan tersebut disampaikan oleh Direktur UD Perkasa Endrata melalui surat nomor 05/perkasa/UD/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan ke Pokja ULP PAD Kabupaten Kebumen.
Dalam surat sanggarahannya, UD Perkasa yang beralamat di Desa Karangsari Kecamaan Kebumen itu menyebut nilai estimasi pendapatan menurut luas lahan parkir, dan nilai minimal kontruksi serta dokumen Pemilihan nomor 1/Pokja UPL PAD/2016 tidak sesuai dengan dasar pemilihan. Yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah di Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pasal 106.
Atas persoalan itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT juga telah menjawab surat sanggahan itu dan menyatakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mam)
UD Perkasa bersikukuh akan mengadukan masalah tersebut, sebab pihaknya mengklaim jika proses dan hasil lelang Parkir Pasar Tumenggungan tidak sesuai aturan yang ada. Bahkan UD Perkasa juga siap jika harus ke PTUN untuk mengurus kasus tersebut. “Ini bukan semata-mata persoalan menang dan kalah. Melainkan ini juga persoalan benar dan salah,” tutur salah satu perwakilan UD Perkasa, Suramin, Kamis (26/5/2016).
Suramin mengatakan kini pihaknya telah mengumpulkan berkas, dan telah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait aduan yang akan disampaikan kepada Inspektorat. Pihaknya menilai terdapat hal yang tidak tepat dalam pelaksanaan proses lelang yang telah dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kebumen.
Dengan demikian maka hasil lelang menurutnya tidak sah. Untuk itu harus dilakukan lelang ulang.
Menurutnya, masa habis kontrak parkir Pasar Tumenggungan akan selesai pada tanggal 30 Juni mendatang, itu artinya masih terdapat waktu satu bulan. Waktu tersebut cukup untuk melaksanakan lelang ulang. “Nantinya, kami juga akan menggunakan pengacara,” kata Suramin disela-sela mempersiapkan berkas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UD Perkasa telah melayangkan surat sanggahan terhadap hasil lelang Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Lahan Parkir Pasar Tumenggungan Kebumen. Sanggahan tersebut disampaikan oleh Direktur UD Perkasa Endrata melalui surat nomor 05/perkasa/UD/V/2016 tertanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan ke Pokja ULP PAD Kabupaten Kebumen.
Dalam surat sanggarahannya, UD Perkasa yang beralamat di Desa Karangsari Kecamaan Kebumen itu menyebut nilai estimasi pendapatan menurut luas lahan parkir, dan nilai minimal kontruksi serta dokumen Pemilihan nomor 1/Pokja UPL PAD/2016 tidak sesuai dengan dasar pemilihan. Yakni Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah di Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pasal 106.
Atas persoalan itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT juga telah menjawab surat sanggahan itu dan menyatakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mam)