ilustrasi |
Pada tahap finalisasi, Pansus I bersama eksekutif sepakat meniadakan pasal khusus untuk BTQ. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi diskriminatif kepada agama non islam. Selain itu, juga lebih bersifat universal. "Hasil akhir Pasal BTQ tidak dihapuS, hanya dilukir bukan di pasal pokok. Insya Allah ini tidak diskriminatif dan bersifat universal," kata Ketua Pansus I Dian Lestari Subekti Pertiwi, saat jumpa pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kebumen, Kamis (26/5).
Secara spesifik, kata Dian, BTQ akan diatur melalui Peraturan Bupati. Pada draft Raperda finalisasi, pasal 27A ayat (1) berbunyi pada satuan pendidikan dasar dikembangkan pendalaman pemahaman kitab suci yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan mata pelajaran pendidikan agama dan atau ekstrakurikuler. Ayat (2), pendalaman pemahaman kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan agama masing-masing peserta didik. Pada draft Pada draft raperda sebelumnya, Ayat (2) berbunyi Pendalaman pemahaman kitab suci untuk peserta didik yang beragama Islam dilakukan dengan pendidikan dan pembelajaran Baca Tulis Alquran.
Sekretaris Pansus I Sarwono, menambahkan Pansus I baru dapat menyelesaikan pembahasan setelah melakukakn koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidika, hingga Kementerian Agama. Dan yang terakhir dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. "Setelah kita melakukan konsultasi kesana kemari, maka akhirnya Pansus I dapat menyempurnakan Rapeda ini," ungkap Sarwono.
Sarwono mengungkapkan, meski tidak ada pasal khusus yang mengatur BTQ, tetapi dalam draft finalisasi BTQ ditegaskan dalam pasal penjelasan. Yaitu, Yang dimaksud dengan pendalaman pemahaman kitab suci adalah pendalaman kitab suci sesuai agama masing-masing. Seperti bagi peserta didik yang beragama Islam dilakukan dengan pendalaman dan pembelajaran Baca Tulis Alquran.
Sebelumnya, Pasal BTQ dalam Raperda Pendidikan mendapat kritikan dari sejumlah elemen masyarakat. Landasan untuk memasukkan BTQ dalam Pasal tersebut kurang kuat. Pasal BTQ yang tiba-tiba muncul dalam Raperda itu juga kurang relevan karena tidak didukung oleh standar proses pembelajarannya. Bahkan Pasal tersebut dinilai bisa mengundang keresahan karena sangat diskriminatif dan hanya mengatur peserta didik dari agama Islam.
Pada periode anggota DPRD sebelumnya, saat bupati dijabat Buyar Winarso, sempat ada keinginan agar BTQ diperdakan. Namun kemudian ditolak. Kini BTQ dimasukkan dalam Pasal Raperda Pendidikan, yang di dalamnya mengatur lulusan SD dan SMP agar dapat membaca dan menulis Alquran dengan fasih dan benar.(ori)