• Berita Terkini

    Rabu, 25 Mei 2016

    PPNI Desak Pemerintah Terbitkan PP Keperawatan

    Tri Tunggal Eko Sapto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kebumen menyayangkan Pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengatur dalam melaksanakan UU Keperawatan. Padahal UU Keperawatan sudah ditetapkan menjadi Undang Undang.

    Ketua DPD PPNI Kabupaten Kebumen Tri Tunggal Eko Sapto, meminta Bupati Kebumen dan DPRD Kabupaten Kebumen menjadi penyambung lidah perawat kepada pemerintah pusat. "Kami ingin pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur implementasi dari UU Keperawatan yang sudah ada," kata Tri Tunggal, kepada Kebumen Ekspres, Selasa (24/5/2016).

    Pria yang juga menjabat Kepala Puskesmas Kebumen 3 ini, mengaku bersyukur saat ini telah ada Undang Undang Keperawatan. UU yang mengatur dan mengikat profesi perawat itu memang diarahkan perlu agar perawat di seluruh Indonesia bekerja dengan profesionalisme yang tinggi.

    "Perlunya UU Keperawatan sebagai alat mengatur dan meningkatkan profesionalisme seorang perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tegasnya.

    Sebab, kata dia, sejak diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tentu saja akan memunculkan daya saing bagi dunia keperawatan. “Sebetulnya sudah ada UU Kesehatan, tapi para perawat ingin mempunyai UU Keperawatan sendiri," ujarnya.

    Terbitnya regulasi ini dinilai positif, sebab perawat ingin diikat oleh sebuah aturan yang bertujuan untuk meningkat profesionalisme dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. "Jangan hanya mengandalkan profesionalisme saja. Perawat harus menggunakan hati," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top