• Berita Terkini

    Senin, 23 Mei 2016

    PT KAI Mulai Terapkan Sistim chek-in

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- PT KAI Daop 5 Purwokerto secara resmi mulai memberlakukan sistim check-in untuk penumpang kereta api yang berangkat dari stasiun-stasiun di wilayah ini. Pemberlakuan sistim baru ini dilaksanakan secara bertahap di semua stasiun wilayah Daop 5.

    Penerapan sistim check-in diawali di stasiun Purwokerto pada hari Kamis (19/5), kemudian menyusul stasiun Kutoarjo pada hari Jumat (20/5), disusul Kebumen, Gombong dan seterusnya di stasiun yang lain secara bertahap. "Target kami sebelum memasuki angkutan lebaran semua stasiun di Daop 5 sudah menerapkan sistim check-in," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono.

    Sistim check-in diterapkan untuk meningkatkan ketertiban dan mencegah pemakaian tiket palsu. Karena dengan sistim ini penumpang KA tidak lagi menggunakan tiket. Penumpang cukup melakukan proses check-in di mesin check-in mandiri yang ada di stasiun dan akan mendapatkan boardingpass. Kemudian boardingpass digunakan untuk proses boarding (verifikasi data dengan Kartu Identitas penumpang) dan naik KA.

    Seperti diberitakan sebelumya beberapa kali terjadi pencurian blanko tiket di perangkat cetak tiket mandiri. Beberapa blanko tiket yang hilang diketahui telah dipergunakan orang yang tidak beraggung jawab sebagai tiket untuk naik KA meskipun akhirnya tertangkap oleh petugas.

    Proses check-in ini sendiri sangat mudah dan cepat, sama dengan cetak tiket mandiri. Calon penumpang tinggal memasukan kode booking pemesanan tiket yang ada pada struk atau notifikasi email pemesanan tiket.  Atau bisa juga dengan melakukan scan barcode dari notifikasi pemesanan di handphone.

    Dibandingkan proses cetak tiket mandiri, kata Surono, proses check-in ini lebih cepat. "Hanya butuh waktu maksimal 3 detik, dibanding cetak tiket yang rata- rata 15 detik," imbuhnya.

    Cepatnya proses check-in ini karena peragkatnya menggunakan sistim thermal. Sedangkan perangkat cetak tiket meggunakan dotmatrix. Waktu untuk check-in di stasiun ditetapkan maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Dapat dilakukan mulai 12 jam sebelum jadwal keberangkatan KA sampai menjelang keberangkatan KA," ujarnya.

    Check-in juga bisa dilakukan di stasiun lain yang terletak antara stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan penumpang dimana kereta apinya berhenti. Misalnya penumpang KA Sawunggalih tujuan Jakarta keberangkatan stasiun Kebumen, bisa check-in di stasiun Gombong, Kroya atau Purwokerto.

    Khusus untuk penumpang yang membeli tiket keberangkatan langsung kurang dari 12 jam dari jadwal berangkat KA di hari itu (goshow), boardingpass akan didapatkan langsung di loket. "Tidak perlu melakukan proses check-in di perangkat check-in, bisa langsung melakukan boarding," tegasnya.

    Ia menambahkan, ketentuan check-in ini juga berlaku bagi penumpang pemegang tiket pemesanan atau pembelian tiket goshow yang waktu keberangkatan KA-nya lebih dari 12 jam dari saat pembelian. "Meskipun telah memegang tiket, tetap wajib melakukan check-in," imbuhnya lagi.

    Meski diberlakukan sistim check-in, PT KAI tetap memberlakukan sistim boarding. Petugas akan memverifikasi boardingpass dengan perangkat scanner serta mencocokan dengan Kartu Identitas asli penumpang. "Jika tidak sesuai, penumpang tetap dilarang masuk peron dan naik KA," ungkapnya.

    Dengan pemberlakuan sistim check-in ini masyarakat yang melakukan pemesanan tiket lewat channel eksternal dihimbau agar melakukan "back-up" pencatatan kode booking pada HP atau catatan lain. Hal ini untuk menghindari hilang atau tidak terbacanya struk pemesanan karena pudar.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top