• Berita Terkini

    Selasa, 03 Mei 2016

    Raperda Pendidikan Harus Akomodir Semua Agama

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jika DPRD ingin melanjutkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, sebaiknya tidak hanya mengakomodir pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) untuk umat Islam. Tetapi, juga harus mengakomodir agama lain. Hal itu ditegaskan oleh aktivitas media sosial Moch Basikun Mualim.

    Menurut pria yang akrab disapa Petruk ini, selain menyiapkan generasi penerus yang mumpuni dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah juga berkepentingan untuk menyiapkan generasi penerus yang berbudi pekerti luhur serta generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan.

    Sebagai upaya agar hal dimaksud dapat dicapai, maka pemerintah daerah perlu mengatur setiap satuan pendidikan untuk wajib melaksanakan muatan lokal. Yang mendidik para peserta didik untuk melaksanakan pendidikan budi pekerti dan bahasa Jawa. "Serta pembiasaan pengamalan ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik," kata Basikun, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (29/4).

    Bagi peserta didik yang beragama Islam, kata dia, dapat diberikan mata pelajaran muatan lokal Baca Tulis Al Quran (BTQ). Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dapat diberikan mata pelajaran muatan lokal pengamalan agama yang disesuaikan dengan ajaran dan kitab suci agama masing-masing.

    "Untuk itulah pemerintah daerah perlu mengatur hal tersebut dalam pasal tersendiri pada Perda Pendidikan Daerah. Semisal diatur pada bagian tertentu yang khusus tentang muatan lokal," ujarnya.

    Ia memberi contoh pada draft raperda, bagian tiga dengan judul muatan lokal. Pasal 27 ayat (1) berbunyi Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pendidikan muatan lokal sesuai dengan potensi dan kebutuhan yang dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri dalam kegiatan intrakurikuler dan berlaku pada semua peserta didik.

    Ayat (2) Mata pelajaran Bahasa Jawa, Pendidikan keterampilan Pertanian, perikanan, dan atau kerajinan batik, tas, koper, sayangan, bordir dan sejenisnya merupakan pendidikan muatan lokal yang prioritas dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan yang relevan. Ayat (3) Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pendidikan muatan lokal pembiasaan pengamalan ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik.

    Selanjutnya, ayat (4) Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al-Qur’an bagi peserta didik yang beragama Islam. Ayat (5) Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, ketentuan pada ayat (4) Pasal ini disesuaikan dengan ajaran dan kitab suci agama masing-masing. Sedangkan ayat (6) Pelaksanaan pendidikan muatan lokal seperti dimaksud pada ayat (2), (3), (4) dan (5) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

    Lebih jauh, Basikun memaparkan mata pelajaran muatan lokal adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

    Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dan tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. "Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada standar isi di dalam Kurikulum tingkat satuan pendidikan," tegasnya.

    Ia menambahkan pemerintah daerah berkepentingan untuk menyiapkan generasi penerus yang mumpuni dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara upaya yang harus dilakukan agar hal dimaksud dapat dicapai maka pemerintah daerah dapat mewajibkan kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan kurikulum muatan lokal yang relevan untuk peserta didik. "Semisal pendidikan ketrampilan seperti pertanian, perikanan, kerajinan batik, tas, koper, bordir dan sejenisnya," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top