andi/ekspres |
Ketiganya diduga telah menyetubuhi siswi SLTA berinisial IP (17) warga Desa Tegal Aren, Kecamatan Banyuurip. Tindakan ketiga pelaku membuat korban hamil dan melahirkan.
Kapolres Purworejo, AKBP Th Arsida Septiana SH, melalui Kapolsek Banyuurip AKP Rachmat Efendi S Sos menjelaskan, kasus persetubuhan oleh tiga pemuda tersebut terjadi sekitar bulan April dan Juni 2015. di Desa Tegal Aren RT 1 Rw 5 Kecamatan Banyuurip.
Dikatakan, saat pelapor yang merupakan orang tua korban datang ke Polsek Banyuurip hanya melaporkan satu orang sebagai pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dalam pengembangan muncul dua nama lain yang juga diduga ikut menyetubuhi korban.
"Awalnya satu pelakunya, dua lainya sebagai saksi, setelah pengembangan, dua saksi itu kini juga menjadi tersangka," katanya.
Diceritakan, aksi itu dilakukan sewaktu korban berbaring sakit akibat laka lantas. Korban ditarik oleh pelaku kedalam kamar tidur lalu disetubuhi. Dua saksi yang melihat peristiwa itu, pada waktu lain ternyata juga menirukan aksi tersebut.
"Akibatnya korban hamil dan melahirkan pada 26 April 2016 lalu. Korban melahirkan bayi lahir perempuan di Didan desa setempat," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku tersebut sudah ditahan di mapolsek Banyuurip, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakan itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UURI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (ndi)