• Berita Terkini

    Kamis, 23 Juni 2016

    Berjualan di Saluran Irigasi, PKL Gombong Ditegur Satpol PP

    sudarno/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong, untuk pindah ke lokasi lain. Pedagang diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut.

    Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan dan mendata PKL yang berjualan diatas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong.  "Selain itu juga dilanjutkan penandatanganan berita acara pemberitahuan kesediaan pindah PKL diatas saluran irigasi," kata Bambang Priyambodo, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (22/6/2016).

    Menurutnya, dari pendataan sebanyak 50 PKL menandatangani berita acara dan bersedia pindah dari lokasi tersebut. "Secara sukarela mereka bersedia pindah ke lokasi lain," ujarnya.

    Bambang Priyambodo, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan petani di wilayah Desa Semondo, Kalitengah dan Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.  "Para petani merasa terganggu karena pengairan untuk sawah mereka tidak lancar. Yang disebabkan adanya PKL yang berjualan diatas saluran irigasi, sehingga sawah seluas 70 hektare terganggu," ungkap Bambang Priyambodo.  

    Bagi pedagang yang sudah memiliki los atau kios di dalam Pasar Wonokriyo, kata Bambang, diminta untuk kembali ke tempat semula. Demikian juga bagi PKL yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Pagi Gombong, agar kembali menggunakan tempat yang dia miliki. "Karena ternyata sebenarnya sebagian mereka ada yang sudah punya tempat berjualan di dalam pasar," imbuhnya.


    Sedangkan, bagi yang tidak memiliki lokasi berjualan di tempat lain, lanjut Bambang, agar mencari tempat alternatif yang memang diperuntukkan untuk berjualan. "Ada juga usulan dari PKL agar pemerintah daerah menyediak tempat di lahan yang masih kosong di sebelah barat Pasar Pagi Gombong. Dengan seksama Satpol PP akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada pimpinan daerah," bebernya.

    Bambang berharap, para PKL akan pindah dari lokasi saat ini paling telat 30 hari setelah pemberitahuan, sejak 21 Juni 2016 kemarin. Jika setelah 30 hari ternyata PKL belum meninggalkan lokasi, lanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2011, Satpol PP akan melayangkan peringatan pertama. Peringatan pertama ini berlaku selama 15 hari kemudian.  "Bila dalam waktu 30 hari ada PKL yang bersedia pindah tapi tidak punya biaya bongkar dan pindah, akan dibantu pembongkaran dan pemindahan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top