ilustrasi |
Belum lama ini berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan yang melancarkan aksinya saat memasuki waktu ibadah Tarawih. Kedua pelaku asal Purworejo masing-masing berinisial SCDK (28) dan Hyt kini ditahan di Mapolsek Purworejo untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, barang hasil curian berupa perhiasan akan dijual dan digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan lebaran” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH melalui Kasubbag Humas AKP Lasiyem, kemarin.
Dikatakan, aksi pencurian dilakukan ke dua pelaku
pada hari Jumat (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Gunarsih (55) warga Desa Plipir RT 2 RW 2 Kecamatan Purworejo. Saat itu Gunarsih tengah menjalankan ibadah di Musala tidak jauh dari rumahnya. Kedua pelaku berhasil menggasak 1 buah cincin emas seberat 10 gram dan sepasang subang emas seberat 3 gram.
"Sekitar pukul 18.30 korban berangkat ke Musala An Nur dan sepulang dari Musala pukul 19.30 korban mendapati pintu belakang yang awalnya diganjal
dengan linggis sudah terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam dan melihat kunci almari sudah rusak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku yang salah satunya merupakan tetangga korban masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dan membobol bagian belakang almari dengan sebilah sabit.
"Korban bersama warga kemudian melaporkan kejadian ini dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami
tangkap,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman selama 7 tahun penjara.
"Himbauan kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan telah kami sampaikan. Kami berharap warga lebih waspada menjaga keamanan masing-masing selama
bulan puasa karena tidak mungkin polisi bekerja sendiri. JIka terjadi pencurian segera laporkan,” tandasnya. (ndi)