andi/ekspres |
Zaini mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/6). Saat itu dua pelaku mengambil sebanyak 4 karung gabah miliknya yang diletakan
di teras rumah.
"Beberapa hari sebelumnya saya panen padi di sawah terkumpul sebanyak 4 karung dan saya letakkan di teras. Namun, hari Minggu saat pulang dari masjid sekitar pukul 05.00 WIB saya akan menjemur hasil panenan, namun 4 karung padi itu telah hilang," katanya, kemarin.
Mengetahui padinya telah hilang, Zaini melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gebang. Tanpa menunggu lama Kanit Reskrim Polsek Gebang Aiptu Widodo bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti 2 karung gabah di rumah kosong di tengah sawah di daerah kelurahan Sucen. Tidak lama setelah itu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial YF (20) dan Roh (21).
Kapolsek Gebang AKP Joko Nurwanto SH mewakili Kapolres Purworejo AKBP TH Arsida Septiana SH menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya melakukan pencurian gabah menggunakan sepeda motor. Dua karung gabah hasil curian telah dijual pelaku seharga Rp 90.000, sedangkan dua lainnya belum. "Saat ini kedua pelaku tersebut sudah kita amankan di Polsek Gebang dan sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Kedua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ndi)