KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberadaan mantan tim sukses pasangan Fuad-Yazid, Suroso, yang ditunjuk menjadi orang kepercayaan Bupati HM Yahya Fuad, mendapat kritikan tajam dari Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen. Pasalnya, posisi Suroso yang saat ini berkantor di Rumah Dinas Bupati secara tidak ada dalam struktural di pemerintahan. Bahkan cenderung melanggar aturan karena tidak ada dasar hukumnya.
Direktur K3D Kebumen Hariyanto, mengatakan keberadaan Suroso sebagai tenaga ahli bupati, secara struktural mestinya tidak ada. Oleh karena itu, kata dia, lebih bijak Suroso tidak berkantor di Rumah Dinas Bupati.
"Tapi di luar untuk menghindari benturan kepentingan dengan birokrasi atau conflict of interest," kata Hariyanto, kepada Kebumen Ekspres, di Sekretariat K3D Kebumen, Rabu (8/6/2016).
Menurut Hariyanto, mestinya Bupati HM Yahya Fuad, ketika akan menunjuk Suroso meminta masukkan kepada birokrasi. "Dalam hal ini sekretaris daerah, staf ahli bupati khususnya. Apakah keberadaan saudara Suroso SH, berimplikasi positif terhadap kinerja bupati ataukah negatif. Hal ini agar supaya tidak ada kesan bupati arogan," tegas Hariyanto.
Ia juga meminta Bupati HM Yahya Fuad, dalam menunjuk Suroso, yang notabene mantan Sekda sebagai tenaga ahli bukan karena balas jasa masa lalu. "Tetapi karena persoalan keilmuannya yang pernah memegang tampuk sekda kebumen," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika dampak keberedaan Suroso, tidak cukup berpengaruh dalam hal pengambilan keputusan maupun kebijakan lokal. Hariyanto meminta bupati meninjau ulang keberadaan Suroso di Rumah Dinas Bupati.
Hariyanto berpendapat, dibutuhkan seorang tenaga ahli yang betul-betul memahami situasi dan kondisi kebumen kekinian. Selain itu juga memiliki nyali dalam membackup kebijakan, dan berani bertanggung jawab terhadap keputusan apapun yang telah dibuatnya dengan segala konsekuensinya. "Hal ini tidak ada dalam pribadi seorang Suroso SH," tandasnya.
Sebelumnya, keputusan Bupati HM Yahya Fuad, yang mengangkat mantan Sekda Suroso menjadi orang kepercayaan bupati dipertanyakan kalangan DPRD Kabupaten Kebumen. Tak hanya diangkat menjadi orang kepercayaan bupati, tetapi juga berkantor di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Keputusan bupati itu sangat disayangkan menyusul tidak adanya landasan hukum dalam pengangkatan tersebut.
Terlebih Suroso, diberi kewenangan cukup luas, menyamai posisi sekretaris daerah. Anggota DPRD Kebumen Suharttono termasuk yang menyayangkan keputusan Bupati itu. Keberadaan Suroso yang berkantor di rumah dinas bupati menjadi, kata Suhartono, seperti "matahari kembar". Pasalnya, tugas dan wewenangan yang dilakukan Suroso, menyamai dengan tugas dan wewenang dari seorang sekretaris daerah.(ori)
Direktur K3D Kebumen Hariyanto, mengatakan keberadaan Suroso sebagai tenaga ahli bupati, secara struktural mestinya tidak ada. Oleh karena itu, kata dia, lebih bijak Suroso tidak berkantor di Rumah Dinas Bupati.
"Tapi di luar untuk menghindari benturan kepentingan dengan birokrasi atau conflict of interest," kata Hariyanto, kepada Kebumen Ekspres, di Sekretariat K3D Kebumen, Rabu (8/6/2016).
Menurut Hariyanto, mestinya Bupati HM Yahya Fuad, ketika akan menunjuk Suroso meminta masukkan kepada birokrasi. "Dalam hal ini sekretaris daerah, staf ahli bupati khususnya. Apakah keberadaan saudara Suroso SH, berimplikasi positif terhadap kinerja bupati ataukah negatif. Hal ini agar supaya tidak ada kesan bupati arogan," tegas Hariyanto.
Ia juga meminta Bupati HM Yahya Fuad, dalam menunjuk Suroso, yang notabene mantan Sekda sebagai tenaga ahli bukan karena balas jasa masa lalu. "Tetapi karena persoalan keilmuannya yang pernah memegang tampuk sekda kebumen," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika dampak keberedaan Suroso, tidak cukup berpengaruh dalam hal pengambilan keputusan maupun kebijakan lokal. Hariyanto meminta bupati meninjau ulang keberadaan Suroso di Rumah Dinas Bupati.
Hariyanto berpendapat, dibutuhkan seorang tenaga ahli yang betul-betul memahami situasi dan kondisi kebumen kekinian. Selain itu juga memiliki nyali dalam membackup kebijakan, dan berani bertanggung jawab terhadap keputusan apapun yang telah dibuatnya dengan segala konsekuensinya. "Hal ini tidak ada dalam pribadi seorang Suroso SH," tandasnya.
Sebelumnya, keputusan Bupati HM Yahya Fuad, yang mengangkat mantan Sekda Suroso menjadi orang kepercayaan bupati dipertanyakan kalangan DPRD Kabupaten Kebumen. Tak hanya diangkat menjadi orang kepercayaan bupati, tetapi juga berkantor di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Keputusan bupati itu sangat disayangkan menyusul tidak adanya landasan hukum dalam pengangkatan tersebut.
Terlebih Suroso, diberi kewenangan cukup luas, menyamai posisi sekretaris daerah. Anggota DPRD Kebumen Suharttono termasuk yang menyayangkan keputusan Bupati itu. Keberadaan Suroso yang berkantor di rumah dinas bupati menjadi, kata Suhartono, seperti "matahari kembar". Pasalnya, tugas dan wewenangan yang dilakukan Suroso, menyamai dengan tugas dan wewenang dari seorang sekretaris daerah.(ori)