• Berita Terkini

    Kamis, 23 Juni 2016

    Kerahkan Massa, Perpag Kembali Desak Bupati Tolak Semen Gombong

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Meski Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Semen Gombong, dinilai tidak layak oleh Komisi AMDAL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah, masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst (Perpag) Gombong, kembali menggelar aksi massa. Aksi massa itu dilakukan di depan pintu masuk Gedung DPRD Kebumen, Rabu (22/6/2016).

    Aksi ini hanya hitungan jam setelah Perpag beraudiensi dengan Bupati Kebumen HM Yahya Fuad pada Selasa malam (21/6). Dalam audiensi di rumah pendopo itu, Bupati sudah menegaskan tak mengeluarkan surat ijin lingkungan sebagai bentuk kepatuhan menindaklanjuti Komisi AMDAL Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah.

    Ketua Perpag Gombong Samtilar, mengatakan aksi yang dilakukan warga yang berada di kawasan penambangan pabrik semen itu untuk memastikan bupati tidak menerbitkan izin beroperasinya PT Semen Gombong. Terlebih Komisi AMDAL sudah menyatakan AMDAL PT Semen Gombong, dinilai tidak layak.  "Tidak hanya itu, kami juga meminta bupati dan DPRD untuk mengembalikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke KBAK sebelum Bupati Buyar Winarso," tegas Samtilar.

    Menurutnya, KBAK yang ada saat ini dinilai masih memberikan peluang kepada pemodal besar untuk mengeksploitasi kawasan karst. "Kami juga menagih janji anggota DPRD yang pernah berjanji akan membentuk pansus untuk menyelidiki persoalan dengan PT Semen Gombong," ujarnya.

    Seolah dicueki anggota DPRD, tak ada satupun aggota DPRD yang berada di Gedung Dewan itu saat aksi massa berlangsung. Hanya Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, yang datang terlambat dan menerima 20 perwakilan massa. Padahal secara tupoksi, Miftahul Ulum adlah Wakil Ketua yang mengkoordinir Komisi C yang membidangi anggaran.

    Miftahul Ulum, menegaskan tidak dapat mengambil keputusan soal pembentukan Pansus. Hal itu disebabkan, harus diputuskan di masing-masing pimpan fraksi di DPRD Kebumen dan pimpinan DPRD."Secara pribadi, karena AMDAL sudah dinyatakan tidak layak, seyogyanya bupati juga tidak menerbitkan izin. Meskipun sebenarnya bupati bisa saja mengabaikan rekomendasi dari AMDAL itu," tegas politisi PKB itu.

    Karena menurutnya, tanpa dieksploitasi berlebihan di wilayah Sampang, Kecamatan Sempor saja bisa terjadi longsor. "Apalagi kalau sampai dieksploitasi berlebihan," tandasnya.

    Miftahul Ulum berjanji akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Perpag Gombong ke pimpinan DPRD. Sebelumnya, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, menegaskan tidak akan menerbitkan izin operasi PT Semen Gombong tersebut. Penyebabnya, pengajuan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diajukan pihak PT Semen Gombong, dinilai tidak layak oleh Komisi AMDAL. .(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top