• Berita Terkini

    Jumat, 24 Juni 2016

    Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal Dominasi Operasi Pangea IX

    ILUSTRASI
    JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar operasi pangea. Pada operasi ke IX ini, BPOM berhasil menyita 1.312 item sediaan farmasi ilegal dengan nilai keekonomian Rp 56 miliar.  Operasi pangea sendiri merupakan operasi internasional yang menyasar penjualan produk obat ilegal termasuk obat palsu secara online.


    Pelaksana Tugas Badan POM T Badar Johan Hamid menyampaikan, temuan ini diperoleh dalam operasi sepekan yang dilakukan sejak 30 Mei - 7 Juni 2016. Operasi yang dilakukan di 64 sarana produksi dan distribusi merupakan operasi dibawah koordinasi interpol dengan kerja sama Kepolisian, DIrjen Bea Cukai dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.


    Dalam operasi tersebut, produk peningkat stamina dan pelangsing ilegal menjadi primadona. Tercatat 352 item atau 5.015 pieces produk peningkat stamina ilegal senilai Rp 10 miliar yang berhasil di sita. Sementara, produk pelangsing sebanyak 24 item atau 51.751 pieces dengan nilai keekonomian Rp2,1 miliar. "Hal ini sejalan dengan operasi pangea IX secara internasional yang juga menunjukkan angka temuan tinggi dari kedua jenis produk tersebut," paparnya di Jakarta, kemarin (23/6).


    Selain dua produk tersebut, sediaan farmasi ilegal yang berhasil ditemukan melalui operasi ini terdiri atas 148 item produk obat senilai lebih dari Rp 35 miliar, 118 item produk obat tradisional senilai Rp 1,4 miliar, 533 item produk kosmetika senilai Rp 5,1 miliar, 40 item produk suplemen kesehatan senilai Rp 1,3 miliar, dan 19 item bahan baku sediaan farmasi senilai Rp 3,9 juta.

    Disamping itu, ditemukan pula alat dan kemasan yang digunakan dalam pembuaatn sediaan farmasi ilegal. Bahdar menyebut, temuan tersebut bernilai cukup tinggi yakni Rp 134 juta rupiah. "Ada 72 item yang ditemukan. Lalu, ada pula produk makanan ilegal yang ditemukan senilai Rp 9,5 juta," paparnya.


    Bahdar membeberkan sejumlah modus operandi pelaku dalam mengedarkan obat tersebut. Biasanya, kata dia, pelaku memasukkan obat ilegal dari sumber ilegal di luar negeri melalui jalur logistik lokal tidak remsil. lalu mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal. Kemudian, diedarkan secara online.

    "Ada pula yang mengiklan lewat website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif. Mereka tidak melayani pengantaran barang secara langsung, pasti pakai kurir," ungkapnya.


    Bahdar mengatakan, seluruh temuan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara, pelaku akan dibawa ke jalur hukum.

    Selain temuan berupa barang, BPOM juga berhasil melacak 214 situs website yang dicurigai sebagai situs penjualan obat ilegal tersebut. temuan itu langsung dilaporkan pada Kominfo untuk kemudian  ditindaklanjuti dengan pemblokiran. (mia)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top