andi/ekspres |
Sementara dua pelaku lainya, yakni Sutri dan Bambang warga Semarang, masih dalam pengejaran. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi pencurian di Perum Sibak Regency 2 B6, Kelurahan Doplang, Kecamatan Purworejo.
"Mereka melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong. Dari kesigapan petugas dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan dua lainya masih dalam pengejaran," ucap Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo kemarin.
Dikatakan, saat melancarkan aksinya tersangka dipergoki oleh saksi Farid Hasan. Para tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya saksi. Akibatnya saksi mengalami luka pada tangan dan kaki. Pata tersangka kemudian kabur melarikan diri.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil Datsun, sebuah wiper, lingis, dan obeng. Dari aksi pencurian itu korban menderita kerugian sekitar 5 juga rupiah," ucapnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ke- 2 dan -3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terusama saat hendak meningalkan rumah dalam keadaan kosong," tandasnya. (ndi)