JAKARTA – Rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali digelar. Komisi Yudisial (KY) memperketat seleksi tersebut agar tidak ada hakim yang terlibat korupsi. Kekayaan calon hakim diplototi. Tidak boleh ada yang mempunyai rekening gendut atau yang mencurigakan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, seleksi hakim sudah dimulai sejak Februari lalu. Tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua seleksi kualitas, dan tahap ketiga seleksi kesehatan dan kepribadian. “Sekarang seleksi tahap ketiga, sudah kami umumkan,” terang dia.
Ada 19 orang yang lolos seleksi hakim. 15 calon hakim agung dan 4 calon hakim ad hoc Tipikor. Untuk calon hakim agung terdiri dari tiga hakim kamar pidana, lima hakim kamar perdata, tiga hakim kamar agam, dua hakim kamar tata usaha negara (TUN), dan dua hakim kamar militer.
Menurut Maradaman, seleksi hakim agung tahap ketiga diikuti 39 orang, namun yang lolos hanya 15 orang. Sedangkan hakim ad hoc diikuti 10 orang, tapi yang lolos 4 orang. Mereka harus mengikuti seleksi kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, dan assessment kepribadian dan kompetensi.
Saat ditanya apakah peserta yang tidak lolos ada yang mempunyai rekening gendut atau yang mencurigakan? Maradaman mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan nama-nama peserta yang tidak lolos. Intinya mereka tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat. Baik syarat administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadiaan.
Terkait dengan rekening atau kekayaan yang mencurigkan, papar dia, sampai sekarang belum ada. Pihaknya tidak menemukan peserta yang mempunyai kekayaan yang mencurigakan. Lembaganya tegas dalam persoalan kekayaan calon hakim.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi mengatakan, instansinya sangat ketat dalam menjaring calon hakim. Sebelum meloloskan calon hakim, tim terjun melakukan penelusuran. Pihaknya akan mengali keterangan dari masyarakat terkait sosok calon hakim itu. Tidak hanya itu, tim juga melakukan investigasi jejak hakim, dan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Kami tidak ingin adalagi hakim yang terlibat korupsi. Untuk itu, kami perketat,” papar ayah empat anak itu.
Jika ada calon yang mempunyai rekening gendut dan kekayaan tidak wajar, maka pihaknya akan menolak calon itu. Khususnya calon hakim ad hoc Tipikor. Mereka yang nanti mengadili para koruptor. Untuk itu, mereka yang akan menjadi hakim ad hoc harus klir.
Farid mengatakan, saat ini ada empat calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos tahap ketiga. Mereka adalah Dermawan S Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa. Setelah ini, mereka akan mengikuti seleksi tahap empat yang berisikan wawancara yang akan digelar pada 20 Juni mendatang.
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu menyatakan, pihaknya tidak akan memaksakan diri untuk meloloskan calon hakim, jika tidak ada di antara mereka yang memenuhi syarat. “Ya, kami tidak bisa memenuhi permintaan MA, kalau memang tidak ada yang memenuhi syarat” ungkapnya. (lum)
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, seleksi hakim sudah dimulai sejak Februari lalu. Tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua seleksi kualitas, dan tahap ketiga seleksi kesehatan dan kepribadian. “Sekarang seleksi tahap ketiga, sudah kami umumkan,” terang dia.
Ada 19 orang yang lolos seleksi hakim. 15 calon hakim agung dan 4 calon hakim ad hoc Tipikor. Untuk calon hakim agung terdiri dari tiga hakim kamar pidana, lima hakim kamar perdata, tiga hakim kamar agam, dua hakim kamar tata usaha negara (TUN), dan dua hakim kamar militer.
Menurut Maradaman, seleksi hakim agung tahap ketiga diikuti 39 orang, namun yang lolos hanya 15 orang. Sedangkan hakim ad hoc diikuti 10 orang, tapi yang lolos 4 orang. Mereka harus mengikuti seleksi kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, dan assessment kepribadian dan kompetensi.
Saat ditanya apakah peserta yang tidak lolos ada yang mempunyai rekening gendut atau yang mencurigakan? Maradaman mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan nama-nama peserta yang tidak lolos. Intinya mereka tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat. Baik syarat administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadiaan.
Terkait dengan rekening atau kekayaan yang mencurigkan, papar dia, sampai sekarang belum ada. Pihaknya tidak menemukan peserta yang mempunyai kekayaan yang mencurigakan. Lembaganya tegas dalam persoalan kekayaan calon hakim.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi mengatakan, instansinya sangat ketat dalam menjaring calon hakim. Sebelum meloloskan calon hakim, tim terjun melakukan penelusuran. Pihaknya akan mengali keterangan dari masyarakat terkait sosok calon hakim itu. Tidak hanya itu, tim juga melakukan investigasi jejak hakim, dan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Kami tidak ingin adalagi hakim yang terlibat korupsi. Untuk itu, kami perketat,” papar ayah empat anak itu.
Jika ada calon yang mempunyai rekening gendut dan kekayaan tidak wajar, maka pihaknya akan menolak calon itu. Khususnya calon hakim ad hoc Tipikor. Mereka yang nanti mengadili para koruptor. Untuk itu, mereka yang akan menjadi hakim ad hoc harus klir.
Farid mengatakan, saat ini ada empat calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos tahap ketiga. Mereka adalah Dermawan S Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa. Setelah ini, mereka akan mengikuti seleksi tahap empat yang berisikan wawancara yang akan digelar pada 20 Juni mendatang.
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu menyatakan, pihaknya tidak akan memaksakan diri untuk meloloskan calon hakim, jika tidak ada di antara mereka yang memenuhi syarat. “Ya, kami tidak bisa memenuhi permintaan MA, kalau memang tidak ada yang memenuhi syarat” ungkapnya. (lum)