ilustrasi |
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja di perusahaan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor : I/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Besarnya THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos dalam Surat Edaran mengenai THR.
Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proposional.
Perhitunganya, masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah. THR juga wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negera Republik Indonesia.
Dwi Suliyanto juga menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar Rp 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada pekerja atau buruh.
Pihaknya juga menghimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk menciptakan dan menjaga iklim sejuk dalam melaksanakan hubungan industrial di Kabupaten Kebumen.
THR memang menjadi harapan bagi para buruh, terlebih disaat ekonomi sedang sulit seperti sekarang ini. Awaludin (34) warga Kebulusan mengatakan saat ini apa-apa serba mahal. Selain itu waktu lebaran juga berbarengan dengan masuk sekolah. Para kaum buruh tentunya sangat berharap adanya THR. “Selain untuk persiapan hari raya, tentunya ini juga untuk persiapan masuk sekolah,” ucapnya. (mam)