• Berita Terkini

    Selasa, 14 Juni 2016

    Seorang Paman Tega Hamili Keponakan yang masih SD

    MIFTAHUL ARIFIN/RADAR KUDUS
    JEPARA – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jepara. Kali ini dialami bocah berinisial IZ, 14, warga Kecamatan Keling. Biadabnya, pencabulan itu diduga dilakukan lelaki paro baya berinisial M, 64, yang tak lain merupakan pamannya sendiri. Atas pencabulan itu, korban dinyatakan hamil enam bulan.

    Sehari setelah korban diketahui hamil, pelaku lantas melarikan diri entah ke mana. Kemarin (13/6), korban bersama pamannya yang lain dan kakaknya melaporkan aksi bejat pelaku ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jepara sekitar pukul 12.00.

    Kepada Jawa Pos Radar Kudus, Kemejan, paman korban yang mengantar ke polres mengatakan, korban diketahui hamil pada Minggu (5/5). Korban sering sakit perut dan mual-mual. Ada perubahan fisik berupa membesarnya perut dan payudara korban.

    Dari sana kakak dan keluarga korban yang lain manaruh curiga. Setelah diperiksa ke bidan ternyata korban dinyatakan hamil enam bulan.
    Berdasarkan pengakuan korban, yang menghamilinya adalah MI, pamannya sendiri. Korban dicabuli sebanyak dua kali di rumah korban saat kondisi rumah sepi. Lokasinya di ruang tengah depan televisi.

    ”Berdasarkan pengakuan korban, kemudian kami tanyakan sendiri pada pelaku hari itu juga. Pelaku mengakui telah mencabuli korban. Minggu (5/6) malam, kami bermusyawarah dengan pelaku agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun keesokan harinya, Senin (7/6) pelaku sudah menghilang hingga sekarang (kemarin, Red),” kata Kemejan di depan kantor PPA Polres Jepara kemarin.

    Dia menjelaskan, sehari-hari korban tinggal bersama sang kakak, Jumadi dan istrinya. Ibu korban sudah meninggal sejak lama. Sementara bapaknya tinggal bersama istri dan anaknya yang lain di lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggal korban saat ini.

    ”Korban baru selesai mengikuti ujian akhir kelas VI SD dan sudah dinyatakan lulus. Tapi sekarang ijazahnya belum keluar,” katanya.

    Kanit PPA Polres Jepara Aiptu Rofiqoh menyatakan, telah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan visum terhadap korban untuk kepentingan pemeriksaan. ”Kami juga akan melakukan pengejaran terhadap MI yang diduga sebagai pelaku pelecehan terhadap korban,” katanya. (pin/lil)  



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top