ILUSTRASI |
Perempuan berinisial SY (23) tersebut ditangkap petugas saat melakukan transaksi dengan pembeli di depan Alfamart SGB Gombong, yang masih masuk wilayah Kelurahan/Kecamatan Gombong.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hari Harjanto SH, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan cukup lama. Berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya petugas mengetahui pelaku akan melakukan transaksi dengan pembeli. "Saat ditangkap, pelaku tersangka sedang asik bertansaksi dengan pembeli barang haram berupa 10 butir Alprazolam. Saat diamankan polisi, dia terlihat pasrah," kata AKP Hari Harjanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu strep isi 10 butir Alprazolam 1 mg, Uang Rp 20 ribu, satu buah dompet warna hitam merk Planet Ocean, satu buah Hp Blackberry warna hitam. "Kepada polisi, pelaku mengaku membeli satu strep isi 10 butir dengan harga seratus ribu yang kemudian dijual dengan harga Rp 13 ribu," kata AKP Hari Harjanto yang kemarin bersama Kasubag Humas, AKP Wasidi.
AKP Wasidi menambahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(cah)