IMAM/EKSPRES |
Salah satu perwakilan warga Kedungpuji Bambang Purwanto (43) mengatakan, kedatangan mereka menindaklanjuti pertemuan warga dengan Kepala BPMPPT Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo di Kantor Balai Desa Kedungpuji pada Rabu (20/7/2016) lalu. Pada pertemuan itu, telah disepakati bahwa BPMPPT tidak akan memproses HO untuk pendirian Rumah Sakit Palang Biru yang dibangun di Desa Kedungpuji. “Kedatangan kami ke sini untuk meminta tanda tangan surat pernyataan Kepala BPMPPT yang tidak akan memperoses HO,” terangnya.
Surat pernyataan tersebut lanjutnya, akan menjadi pegangan kuat bagi warga. Dengan adanya bukti otentik berupa surat pernyataan, maka warga akan merasa tenang. “Kemari di forum pak Aden sudah mengatakan tidak akan memproses HO, maka kita butuh bukti,” paparnya.
Pada pertemuan itu, warga sudah datang dengan membawa surat yang akan dimintakan tanda tangan Kepala BPMPPT Aden Andri Susilo. Namun hal itu urung dilakukan, pasalnya dalam surat yang dibawa oleh warga hanya tercantum tanda tangan warga Desa Kedungpuji saja. Sementara Aden Anderi Susilo meminta adanya tanda tangan dari Muspika. “Pada pertemuan kemarin Muspika, juga hadir maka mereka juga harus tanda tangan,” kata Aden yang menemui perwakilan warga Desa Kedungpuji.
Aden mengatakan bahwa pihaknya telah membuat berita acara pada pertemuan tanggal 20 Juli di Kantor Balai Desa Kedungpuji. Aden kembali menekankan selama masih ada penolakan dari warga maka HO tidak akan diposes oleh BPMPPT. “Saya kembali menegaskan, BPMPPT tidak akan memproses HO, jika masih ada penolakan dari warga,” tegasnya.
Belum adanya ijin HO bagi pendirian Rumah Sakit Palang Biru, juga membuat Satpol PP Kebumen memberi surat teguran pada pihak RS Palang Biru. Pasalnya meski sudah mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun RS Palang Biru belum mempunyai HO. Padahal dalam pembangunannya sangat memungkinkan terjadi gangguan pada masyarakat sekitar. “Kami sudah memberikan teguran kepada pihak RS Palang Biru,” terang Kepala Kepala Satpol PP Kebumen, RI Ageng Sulistyo Handoko SIP melalu Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Sugito Edi Prayitno SIP.
Dijelaskan Sigito, surat teguran tersebut berlaku selama tujuh hari, dan jika belum juga memiliki HO maka akan diberi surat teguran yang kedua. Satpol PP akan benar-benar menghentikan proses pembangunan jika selama 30 hari pihak Palang Biru belum juga memperoleh HO. “Kalau sampai 30 hari tidak mempunyai HO, pembangunannya terpaksa akan kita hentikan,” ucapnya. (mam)