ILUSTRASI |
Hal itu menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang melarang dilibatkannya siswa pada masa penerimaan siswa baru tersebut. Dikpora memastikan aturan itu dilaksanakan semua sekolah di Kebumen.
Kepala Dikpora Kebumen H Ujang Sugiono SH melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Drs Agus Septadi, Jumat (15/7) mengatakan, sejak ada larangan dari Menteri Pendidikan, Dikpora langsung memberikan pemberihuan kepada semua sekolah. Pemberitahuan itu dilaksanakan baik melalui surat maupun WA. “Kita sudah melakukan pemberitahuan sejak lama. Yakni sejak adanya pernyataan dari Menteri Pendidikan tersebut,” paparnya.
` Sesuai Permendikbud nomor 18 Tahun 2016, MOS telah diganti nama menjadi PLS. Perencanaan dan pelaksanaan PLS harus dilaksanakan oleh guru. Jika guru memerlukan bantuan maka siswa maka yang harus terlibat adalah pengurus OSIS. “Itupun hanya membantu, misalnya mengambil ember atau pun bola,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan PLS, biasanya tiga hari sejak masuk pertama, berarti PLS akan dilaksanakan pada Senin-Rabu. Pada saat pelaksanaan PLS Dikpora akan melakukan pemantauan. Dan bagi sekolah yang melanggar aturan itu tentunya akan ditindak. “Saya menghimbau pelaksanaa PLS dilaksanakan dengan menyenangkan dan tidak membahayakan. Sehingga tidak ada bentuk kecelakaan apapun,” ungkapnya. (mam)