ilustrasi |
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Gombong, AKP Cahyadi Abdilah SSos, kejadian berawal dari pertemanan pelaku dengan korban melalui jejaring media sosial facebook. Mengaku bernama Hendra di akun facebooknya, YL lantas sering berkomunikasi dengan korban yang sehari-hari adalah karyawan toko pakaian di pasar Gombong. Hingga kemudian, pada Kamis (7/7) lalu, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja. "YL mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja dengan alasan ingin meninjam sepeda motor," kata AKP Cahyadi Abdilah, Senin (25/7/2016).
Korban yang sudah merasa akrab dengan pelaku percaya begitu saja dan membiarkan sepeda motornya dibawa pelaku. Namun, hingga sore hari sepeda motor tak juga dikembalikan hingga korban mulai merasa curiga. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lantas melapor kepada Polsek Gombong pada 21 Juli lalu atau dua minggu setelah kejadian.
Berbekal keterangan korban, polisi lantas bergerak memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (23/7), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya, Gang Lawu Gombong. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Mapolsek untuk dimintai pertanggunjawaban. Turut diamankan polisi, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga milik korban.
Saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu tengah dalam penyidikan. Hasil penyidikan mengungkap, tersangka sudah pernah masuk bui karena kasus pencurian di salah satu warung di daerah Patemon gombong pada 2014 silam.
Kapolsek Gombong yang kemarin bersama Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Suwarto SH menambahkan, sepeda motor yang diamankan bersama pelaku memang benar milik korban ER. “Nomor rangka dan nomor mesin setelah kami cek ternyata sama apa yang dilaporkan korban,” imbuhnya.(cah)