MIFTAHUL ARIFIN/RADAR KUDUS |
Mogok kerja dimulai sekitar pukul 07.00 waktu jam kerja. Ratusan karyawan yang seharusnya bekerja sesuai tugas masing-masing memilih berkumpul di halaman perusahaan. Kondisi berlangsung secara tiba-tiba. Tanpa ada pemberitahuan pada pihak perusahaan, petugas kepolisan, maupun pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnsosnakertrans) Jepara.
Kabar mengenai mogoknya ratusan karyawan itu baru terdengar petugas dan pihak Dinsosnakertrans. Sesaat kemudian petugas dan dinas tiba di lokasi untuk mencari akar permasalahan.
Devi, 19, salah satu karyawan mengatakan, sengaja mogok kerja karena separo gaji Juni lalu belum diberikan pada karyawan. Sementara separonya sudah dibayar sebelum Lebaran kemarin.”Pihak perusahaan menjanjikan Kamis (14/7). Namun sampai pada waktu yang ditentukan tidak ada realisasi,” katanya.
Dia mengatakan, penggajian di pabrik tempat dia bekerja tidak tertib. Dulu dibayar setiap tanggal 5, namun lama-lama molor sampai tanggal 10. ”Sejak awal bekerja saya baru sekali merasakan penggajian tertib,” kata karyawan yang baru bekerja selama setengah tahun itu.
Selain menuntut gaji, karyawan juga menuntut tidak tertibnya jam pulang kerja. Berdasarkan ketentuan jam kerja sampai pukul 15.30. Namun sering molor hingga pukul 16.30 dan tidak dihitung lembur perusahaan. Bahkan sejak awal puasa kemarin jam kerja sampai pukul 19.00 dan tidak dihitung lembur. ”Padahal sebelum puasa diumumkan kalau jam kerja hanya sampai pukul 15.30,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Fitriyah, 40. Selain ingin gaji dibayar, dia juga ingin waktu jam kerja tidak molor. Karena sebagai ibu rumah tangga, dia juga punya tanggung jawab pada keluarga. ”Kalau sampai malam juga rawan tindakan kriminal,” ujarnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kudus sekitar pukul 08.00, ratusan karyawan masih berkerumun di halaman pabrik. Tak ada aksi anarkis. Hanya keluhan dari mulut ke mulut. Mereka ingin tuntutannya segera dipenuhi. Sementara dari pihak dinas dan petugas sedang bernegosiasi dengan pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil komunikasi petugas dengan pihak perusahaan, sekitar pukul 09.00 perwakilan karyawan dari 14 line dipertemukan dengan pihak perusahaan. Di dampingi petugas dari Polsek Batealit dan Dinsonakertrans, mereka diminta menyampaikan tuntutan dan unek-uneknya.
Dari hasil musyawah tersebut, perusahaan berjanji memenuhi hak-haknya. Ditandai dengan nota perjanjian dengan perwakilan karyawan. ”Hasil dari pertemuan, perusahaan akan memenuhi haknya. Gaji karyawan akan ditransfer ke rekening masing-masing pada pukul 15.00,” kata Kasi Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati, usai musyawarah.
Muktiati mengatakan, perusahaan juga akan memenuhi tuntutan karyawan berkaitan dengan sering molornya jam kerja bagi karyawan.
Manejer HRD perusahaan Ari Munarto menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji dikarenakan petugas yang berkuasa memberikan tanda tangan belum masuk kantor. Sehingga perusahaan gaji belum bisa diberikan pada karyawan.
Sistem pembayaran gaji di pabrik Stacam setiap tanggal 5 hingga tanggal 10. Namun, karena bulan lalu bersamaa dengan hari libur, perusahaan memberikan separo gaji sebelum libur. Sementara separonya lagi diberikan setelah masuk, yakni pada Kamis (14/7).
Karena petugas yang berhak tanda tangan masih belum masuk kantor, sehingga hak karyawan belum bisa dipenuhi. ”Kami memaklumi tuntutan karyawan karena mereka tidak tahu. Begitu pula dengan demo yang mereka lakukan. Meski secara prosedural, demo termasuk ilegal karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.
Terkait dengan molornya jam kerja, Ari berdalih perusahaan waktu itu dikejar target. Sehingga karyawan harus melebihi batas waktu kerja. Selanjutnya perusahaan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan serupa. ”Ke depan akan menjadi babak baru bagi perusahaan,” katanya.
Setelah dilakukan musyawarah dengan karyawan, JC Kim pemilik perusahaan menemui ratusan karyawan di halaman. Di hadapan karyawan JC Kim tidak berkata banyak. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf sebanyak tiga kali. Setelah itu micropon langsung diserahkan pada Kapolres Jepara, Hendro, yang saat itu mendampingi JC Kim. (pin/zen/lil)