IMAM/EKSPRES |
Warga menilai, pendirian rumah sakit akan berdampak buruk pada lingkungan. Selain itu di Kecamatan Gombong, telah banyak rumah sakit dan tidak perlu lagi adanya pendirian rumah sakit baru.
Dalam aksinya, massa meneriakkan takbir “Allohu akbar" saat memasuki ruangan aula balai desa serta menggelar orasi. Massa juga menempel tulisan bernada protes di dinding balai desa. Bahkan dalam tulisan itu warga menyinggung-nyinggung nama pejabat di Kebumen dan Kepala Desa. Tulisan itu berbunyi “Turunkan Kades Yuli, Aden dan AP, Oknum Pendukung Ketidak beresan”. Selain itu, ada tulisan “Kami tidak Butuh RS Palang Biru”, Rumah Sakit Palang Biru telah menghancurkan Kerukunan dan kedamaian Warga” serta sejumlah tulisan lain.
Setelah beberapa lama, warga pun akhirnya memanggil Kepala Desa Yuliono Irmawan, yang saat itu tidak di kantor. Setelah kepala desa hadir warga pun berkumpul untuk menyampaikan aspirasinya. Tampak kemarin, jajaran Muspika Kecamatan Gombong, KH Syarifuddin Daldiri yang lebih dikenal dengan Khojaki dan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo.
Dalam Pertemuan tersebut salah satu warga Bambang Purwanto (47) menyampaikan bahwa warga Desa Kedungpuji dengan tegas menolak pembangunan RS Palang Biru yang menurut mereka telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bambang Purwanto mempertanyakan kepemilikan IMB itu, mengingat warga merasa tidak menyetujui adanya pembangunan tersebut. “Kok bisa ada ijin IMB sementara warga sendiri tidak menyetujuinya,” tegasnya.
Kepala Desa Kedung Puji, Yuli mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan terkait dengan adanya pendirian RS Palang Biru. Sebab urusan ijin merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten dan bukan urusan kepala desa. Adanya ijin IMB yang telah terbit, tidak ada kaitannya dengan kepala desa. “Kalau kalian merasa sakit, sedih dan menangis karena adanya hal ini, saya juga merasakan kepedihan tersebut. Namun saya tegaskan bahwa ini merupakan wewenang pemerintah kabupaten. Saya juga sangat sedih atas ketidak berdayaan kita semua,” ungkapnya.
Namun, pernyataan kepala desa tersebut seketika dibantah oleh Sri Winarti (49) Warga RT 1 RW 2 desa setempat. Menurutnya tidak mungkin akan ada IMB, jika tidak ada tanda tangan dari kepala desa. Sebagai kepala desa seharusnya dapat menjalankan amanah dengan baik. Pihaknya pun mengingatkan kepada kepala desa, bahwa salah mengambil keputusan pada saat ini, akan berdampak buruk bagi generasi yang akan datang.
“Disini anda berbicara seakan-akan berada di pihak kami. Namun diluar sana anda menyetujuinya RS Palang Biru. Faktanya ijin IMB telah dimiliki pihak RS Palang Biru. Setelah itu, anda lalu mengatakan bahwa kita semua tidak berdaya. Ingat pak Jabatan adalah amanah,” ungkapnya. (mam)