YULI IKHTIARTO/FOTOIMAM/ESKPRES |
KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kebumen diminta untuk berbenah dan memperbaiki kinerjanya sebelum Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2017 mendatang. Harapan itu datang dari praktisi hukum, Yuli Ikhtiarto SH.
Menurut Yuli Ikhtiarto, pembenahan di jajaran SKPD itu harus dilakukan. Mengingat sampai saat ini, dia menilai masih terdapat beberapa SKPD di Kebumen yang belum menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satunya berkaitan dengan pemberitaan di media massa, terkait dugaan adanya pungutan liar pada pelayanan KIR yang terjadi pada Dishubkominfo. “Saya rasa kasus tersebut belum diselesaikan,” tutur Advokat/Pengacara serta konsultan hukum tersebut, Kamis (14/7/2016).
Dijelaskannya, masalah penyelewengan atau pungutan merupakan masalah korupsi yang harus ditindak tegas secara hukum. Maka penyelesaikan dari masalah tersebut seharusnya juga melibatkan aparat penegak hukum. Pihaknya merasa selama ini belum mengetahui adanya aparat hukum yang menindak masalah tersebut.
“Saya juga membaca berita yang katanya masalah pungutan KIR itu sudah selesai. Kok bisa sudah selesai, padahal belum ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum,”terangnya.
Pihaknya pun mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut. Menurutnya sebentar lagi SKPD akan berganti dengan Organisasi Perangkat Daerah. Dalam hal ini, pemilihan pejabat di masing-masing OPD harus benar-benar orang-orang yang bersih, jujur serta amanah. Ini penting agar kedepan tidak lagi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Saya berharap pemerintah benar-benar amanah dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Terkait persoalan KIR, sebelumnya Kepala Dishubkominfo Nugroho Tri Waluyo telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengecek kepada petugas yang menangani pelayanan kir tersebut dan memastikan tidak ada Pungli. "Petugas yang menangani hanya memungut retribusi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut di lingkungan pelayanan KIR juga telah dipasang spanduk yang bertuliskan "Tidak Ada Upeti untuk Petugas". Selain itu kendaraan yang kotor juga diminta untuk dibersihkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan uji kelaikannya. Dan para pemohon harus antre saat mengurus kir di Dishubkominfo. (mam)