KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Mantan Kades Ayamputih Kecamatan Buluspesantren Suyanto alias Gonder divonis tiga tahun penjara dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Kepastian itu disampaikan langsung Kajari Kebumen Syakhrony, baru-baru ini.
Menurutnya, vonis terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. "Jaksa menuntut terdakwa selama empat tahun dan diputus tiga tahun penjara," tegas Syakhrony.
Perkara yang menjerat Suyanto itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta. Saat masih menjabat Kades Ayamputih pada tahun 2010 silam, Suyanto menjual tanah bengkok desa kepada sejumlah pihak. Namun dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.
Perkara yang menjerat Suyanto tersebut membuntuti perkara penggelapan sepeda motor inventaris kades yang telah diproses hingga Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Penggelapan tersebut berawal dari perkara utang piutang Suyanto dengan salah satu temanya. Dan Suyanto menggunakan sepeda motor inventaris kepala desa tersebut untuk membayar utang dengan cara menggadaikannya kepada salah seorang warga di Ambal.
Atas perkara tersebut, Suyanto diberhentikan sebagai kades dan diproses hingga PN Kebumen dengan vonis enam bulan penjara. Selanjutnya perkara lainnya membuntuti yakni penjualan tanah bengkok yang diproses hukum sampai Pengadilan Tipikor Semarang dengan vonis tiga tahun penjara.
Sejumlah saksi yang sempat dimintai keterangan aparat penegak hukum mengungkapkan tindakan Suyanto tidak hanya terkait penggelapan sepeda motor investaris kades dan perkara penjualan tanah bengkok saja. Namun juga terdapat dugaan penggelapan dana Alokasi Dana Desa (ADD), penyimpangan pembangunan pasar desa serta uang pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek Jaringan Jalan Lintas Selatan-Selatan (JJLS) pada tahun 2008. Namun untuk dugaan perkara belakangan ini belum diproses hukum. (mam)
Menurutnya, vonis terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. "Jaksa menuntut terdakwa selama empat tahun dan diputus tiga tahun penjara," tegas Syakhrony.
Perkara yang menjerat Suyanto itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta. Saat masih menjabat Kades Ayamputih pada tahun 2010 silam, Suyanto menjual tanah bengkok desa kepada sejumlah pihak. Namun dari hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya.
Perkara yang menjerat Suyanto tersebut membuntuti perkara penggelapan sepeda motor inventaris kades yang telah diproses hingga Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Penggelapan tersebut berawal dari perkara utang piutang Suyanto dengan salah satu temanya. Dan Suyanto menggunakan sepeda motor inventaris kepala desa tersebut untuk membayar utang dengan cara menggadaikannya kepada salah seorang warga di Ambal.
Atas perkara tersebut, Suyanto diberhentikan sebagai kades dan diproses hingga PN Kebumen dengan vonis enam bulan penjara. Selanjutnya perkara lainnya membuntuti yakni penjualan tanah bengkok yang diproses hukum sampai Pengadilan Tipikor Semarang dengan vonis tiga tahun penjara.
Sejumlah saksi yang sempat dimintai keterangan aparat penegak hukum mengungkapkan tindakan Suyanto tidak hanya terkait penggelapan sepeda motor investaris kades dan perkara penjualan tanah bengkok saja. Namun juga terdapat dugaan penggelapan dana Alokasi Dana Desa (ADD), penyimpangan pembangunan pasar desa serta uang pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek Jaringan Jalan Lintas Selatan-Selatan (JJLS) pada tahun 2008. Namun untuk dugaan perkara belakangan ini belum diproses hukum. (mam)