PURWOREJO- Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) yang dilaksanakan sekolah harus menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengarah pada kekerasan fisik atau perpeloncoan. Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikbudpora) Purworejo bakal memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar.
"Sekolah tetap boleh melibatkan siswa atau OSIS dalam MOPD, tetapi sifatnya hanya membantu. Kegiatan diharapkan lebih pada pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghindari kekerasan fisik serta pelecehan," kata Kepala Dindikbudpora Purworejo, Drs Muh Wuryanto MM saat dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, Drs MGS Sukusyanto MM, kemarin.
Dia mengatakan, terdapat regulasi baru terkait kegiatan awal masuk sekolah pada tahun ajaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 16 Tentang MOPD bagi siswa baru. Dalam aturan itu disebutkan antara lain kendali pengelolaan berada pada pihak sekolah. Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang terkesan lebih didominasi oleh siswa atau OSIS.
Menindaklanjuti aturan baru yang juga dikuatkan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah itu, pihaknya telah menyampaikan edaran ke seluruh sekolah untuk semua jenjang. Guna memantau pelaksanaannya, seluruh pejabat Dindikbudpora, baik fungsional maupun struktural bakal terjun langsung ke sekolah-sekolah.
"Dalam kesempatan itu, sekolah juga akan kembali diberi sosialisasi. Sekaligus untuk menyambut peserta didik baru, kami akan memantau langsung jadwal dan pelaksanaan kegiatan MOPD sekolah agar dapat terlaksana dengan baik. Jika ada sekolah yang menyimpang akan langsung dihentikan, selanjutnya bisa juga diberi peringatan hingga sanksi tegas," jelasnya.
Diungkapkan, sesuai dengan jadwal, MOPD berlangsung selama 3 hari pertama masuk, yakni18-20 Juli. Meski demikian, dinas memberikan toleransi jika ada sekolah yang akan melaksanakan lebih dari 3 hari asalkan tetap pada pekan pertama.
"Kegiatan yang dilakukan harus selektif. Misalnya ingin mengadakan kegiatan yang mengarah pada kedisiplinan, budi pekerti, sosialisasi atau pembinaan nasionalisme bersama Polri atau TNI, bisa diselengarakan," ungkapnya. (ndi)
"Sekolah tetap boleh melibatkan siswa atau OSIS dalam MOPD, tetapi sifatnya hanya membantu. Kegiatan diharapkan lebih pada pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghindari kekerasan fisik serta pelecehan," kata Kepala Dindikbudpora Purworejo, Drs Muh Wuryanto MM saat dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, Drs MGS Sukusyanto MM, kemarin.
Dia mengatakan, terdapat regulasi baru terkait kegiatan awal masuk sekolah pada tahun ajaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 16 Tentang MOPD bagi siswa baru. Dalam aturan itu disebutkan antara lain kendali pengelolaan berada pada pihak sekolah. Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang terkesan lebih didominasi oleh siswa atau OSIS.
Menindaklanjuti aturan baru yang juga dikuatkan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah itu, pihaknya telah menyampaikan edaran ke seluruh sekolah untuk semua jenjang. Guna memantau pelaksanaannya, seluruh pejabat Dindikbudpora, baik fungsional maupun struktural bakal terjun langsung ke sekolah-sekolah.
"Dalam kesempatan itu, sekolah juga akan kembali diberi sosialisasi. Sekaligus untuk menyambut peserta didik baru, kami akan memantau langsung jadwal dan pelaksanaan kegiatan MOPD sekolah agar dapat terlaksana dengan baik. Jika ada sekolah yang menyimpang akan langsung dihentikan, selanjutnya bisa juga diberi peringatan hingga sanksi tegas," jelasnya.
Diungkapkan, sesuai dengan jadwal, MOPD berlangsung selama 3 hari pertama masuk, yakni18-20 Juli. Meski demikian, dinas memberikan toleransi jika ada sekolah yang akan melaksanakan lebih dari 3 hari asalkan tetap pada pekan pertama.
"Kegiatan yang dilakukan harus selektif. Misalnya ingin mengadakan kegiatan yang mengarah pada kedisiplinan, budi pekerti, sosialisasi atau pembinaan nasionalisme bersama Polri atau TNI, bisa diselengarakan," ungkapnya. (ndi)