• Berita Terkini

    Selasa, 19 Juli 2016

    Pansus PP Ungkap Temuan BPK

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) mengungkap sejumlah temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemkab Kebumen.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu masih terdapat catatan kelemahan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan temuan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kendati telah disikapi dengan surat edaran bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) / Sub SKPD, namun hal itu belumlah cukup," tandas Sekretaris Pansus PP DPRD Kabupaten Kebumen Wijil Tri Atmojo yang didaulat sebagai juru bicara saat menyampaikan laporannya pada paripura DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (18/7/2016).

    Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi para wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum, Bagus Setiyawan dan Agung Prabowo. Hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz, Sekda Adi Pandoyo dan pejabat di lingkungan Pemkab.

    Menurut Wijil, kelemahan dalam sistem pengendalian intern itu antara lain pengelolan dan pendapatan pajak daerah yang belum memadai, serta pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang belum tertib.

    Selain itu penatausahaan persediaan pada  SKPD yang belum memadai dan pengelolaan aset tetap serta penatausahaan aset lainnya yang tidak memadai. Bahkan dalam pengelolaan barang milik daerah terdapat kelemahan yang bersifat mendasar. Seperti dalam proses penghapusan aset, pemidahtanganan serta pemanfaatan aset secara adminstratif yang  tidak berjalan dengan baik, kompetensi sumber daya manusia SDM yang menangani aset di SKPD lemah, serta kepala SKPD yang lebih mementingkan fungsinya sebagai pengguna anggaran  dibandingkan penggguna barang.

    Akibatnya kurang fokus dan perhatian dalam pengelolaan penatausahaan barang milik daerah. "Padahal secara jelas sudah diatur dalam pengelolaan keuangan daerah kepala SKPD adalah pengguna anggaran, dan dalam pengelolaan barang milik daerah kepala SKPD adalah pengguna barang," imbuhnya.

    Pansus PP juga menyoroti belum adanya database wajib pajak daerah. Pansus merekomendasikan Pemkab agar melakukan pendataan potensi wajib pajak daerah yang ada sehinga pengelolaan pajak daerah, penentuan target pendapatan serta pengukuran kinerja kegiatan pemugutan pajak daerah menjadi jelas, obyektif dan terukur. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top