sudarno/ekspres |
Para pedagang beralasan, mereka enggan pindah karena hingga kemarin belum memiliki lokasi lain untuk berjualan. Para PKL di sepanjang Jalan Pemotongan itu meminta Pemkab Kebumen menyediakan tempat relokasi untuk mereka berdagang. Apalagi mereka sudah berdagang sejak lama untuk nafkah sehari-hari.
Warti (52), salah seorang pedagang bumbu dapur, tidak keberatan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun dia meminta Pemkab Kebumen memberikan tempat relokasi yang layak bagi para PKL. "Saya bingung kalau dilarang jualan disini, saya harus berjualan dimana," kata wanita yang sudah berjualan enam tahun di tempat tersebut.
Para Pedagang, kata dia, nekat tetap berjualan di tempat tersebut karena tidak ada tempat lain lagi berjualan. Hal senada dikatakan, Supeno (37), pemilik kios jasa parut. Menurut Supeno, jika harus membayar untuk direlokasi pihaknya tidak keberatan. Asal jelas ada tempat untuk berjualan. "Yang penting ada tempat baru, kami disuruh membuat bangunan sendiri juga nggak masalah," tegasnya. Dengan tegas, Supeno, akan tetap berjualan di tempat itu sebelum adanya tempat baru untuk berjualan.
Sedangkan, pedagang lain Agus, beralasan belum pindah lokasi karena belum ada satupun pedagang yang pindah. Dia juga mengaku salah menempati lahan yang dilarang untuk berjualan. Tetapi hal itu dilakukan lantaran dia tidak memiliki lokasi untuk berjualan di tempat lain. "Kalau memang yang lain pindah, saya ikut saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Kebumen meminta pedagang yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong, untuk pindah ke lokasi lain. Pedagang diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut. Para pedagang sudah diperingatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut pada 20 Juni 2016 lalu.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo, mengatakan dari pendataan Satpol PP sebanyak 50 PKL menandatangani berita acara dan bersedia pindah dari lokasi tersebut. "Secara sukarela mereka bersedia pindah ke lokasi lain," ujarnya.
Bagi pedagang yang sudah memiliki los atau kios di dalam Pasar Wonokriyo, kata Bambang, diminta untuk kembali ke tempat semula. Demikian juga bagi PKL yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Pagi Gombong, agar kembali menggunakan tempat yang dia miliki. "Karena ternyata sebenarnya sebagian mereka ada yang sudah punya tempat berjualan di dalam pasar," imbuhnya.
Sedangkan, bagi yang tidak memiliki lokasi berjualan di tempat lain, lanjut Bambang, agar mencari tempat alternatif yang memang diperuntukkan untuk berjualan.
Jika setelah 30 hari ternyata pedagang belum meninggalkan lokasi, lanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2011, Satpol PP akan melayangkan peringatan pertama. Peringatan pertama ini berlaku selama 15 hari kemudian.
"Bila dalam waktu 30 hari ada PKL yang bersedia pindah tapi tidak punya biaya bongkar dan pindah, akan dibantu pembongkaran dan pemindahan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen," tandasnya.
Untuk diketahui, para pedagang sudah bertahun-tahun berjualan dan membangun kios diatas saluran irigasi. Mereka diminta pindah atas keluhan petani di wilayah Desa Semondo, Kalitengah dan Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. Para petani merasa terganggu karena pengairan untuk sawah mereka tidak lancar. Yang disebabkan adanya pedagang yang berjualan diatas saluran irigasi, sehingga sawah seluas 70 hektare terganggu.(ori)