ilustrasi |
Saat itu, petugas Pengatur Perjalanan KA stasiun Ijo, Fanani, hendak memasukan kereta api Pasundan Jurusan Kiaracondong-Surabaya Gubeng ke jalur 2. Kereta api ini harus bersilang dengan KA Argo Lawu Lebaran jurusan Solo-Gambir di Stasiun Ijo.
Ketika akan mengubah arah jalur ke jalur 2, ternyata perangkat pemindah jalur tidak bisa berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan stasiun ke lokasi wesel nomor 1811 ternyata didapati diganjal dengan batu. Di lokasi tersebut petugas keamanan juga mendapatkan empat anak yang mengaku melakukan pengganjalan tersebut.
Ke empat anak yang masing-masing berinisial A, BS, GBP dan MF beralamat RT 03 RW 01 Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele tersebut kemudian diamankan petugas. Peristiwa gangguan jalur KA ini langsung dilaporkan ke Polsek Rowokele untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Fanani mengatakan, pengganjalan wesel dengan batu sangat membahayakan perjalanan KA. Selain perangkat pemindah jalur KA menjadi tidak berfungsi, hal ini bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Surono, menegaskan pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal lima belas juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bahkan jika hal itu sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. "Kami menghimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di area jalur rel," pinta Surono, kemarin.
Disamping membahayakan keselamatan mereka, kata Surono, area Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) adalah area tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang Undang 23/2007. "Seseorang yang berada atau memsuki area ini sudah bisa dituntut hukuman pidana," tegasnya.(ori)