• Berita Terkini

    Minggu, 07 Agustus 2016

    2021, Angka Kemiskinan di Kebumen Ditargetkan Turun ke Angka 15 Persen

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati diminta serius menanggulangi kemiskinan di kabupaten penghasil biji jenitri ini. Pasalnya, angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen, saat ini tercatat sebesar 20,02 persen. Dalam mengurangi angka kemiskinan Pemkab Kebumen agar menggunakan indikator kemiskinan yang mudah dan terukur. Yaitu angka presentase penduduk miskin yang digunakan secara Nasional.

    "Sedangkan indikator rangking kemiskinan sebaiknya tidak digunakan sebagai indikator capaian kinerja daerah." kata juru bicara Pansus RPJMD 2016-2021, Qoriah Dwi Puspa, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus I DPRD Kebumen. Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Jumat (5/8/2016).

    Qoriah menjelaskan, angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen yang saat ini tercatat sebesar 20,02 persen menurut Pansus masih sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu Pemkab perlu membuat strategi yang tepat dalam perencanaan pembangunan.

    "Sehingga upaya pengurangan angka kemiskinan dapat berjalan sesuai dengan target yang disepakati yakni 15,45 persen di tahun 2021." Ujar Qoriah.

    Adapun rekomendasi Pansus I pembahas Raperda RPJMD ini kepada pemerintah daerah antara lain, penggunaan indikator kemiskinan yang mudah dan terukur yaitu angka presentase penduduk miskin yang digunakan secara Nasional. Sedangkan indikator rangking kemiskinan sebaiknya tidak digunakan sebagai indikator capaian kinerja daerah.

    Secara keseluruhan, Pansus yang diketuai Wijil Tri Atmojo ini memberikan 13 poin rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pansus berharap setelah ditetapkannya Raperda RPJMD ini masing-masing SKPD menyusun dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) sebagai penjabaran dari program dan kebijakan RPJMD.

    Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Oleh sebab itu batas akhir penetapan Raperda RPJMD adalah 16 Agustus 2016 mengingat bupati dilantik pada 17 Februari 2016. "Batas waktu ini yang harus kita perhatikan dan kita patuhi bersama," tegasnya.

    Sebagai proses selanjutnya, hasil laporan dari Pansus I ini akan mendapat pencermatan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen. Penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda RPJMD ini akan disampaikan melalui forum rapat paripurna yang diagendakan akan dilaksanakan pada Senin (8/8) mendatang.

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum. Hadir mewakili Bupati, Sekda H Adi Pandoyo. Dari jajaran forkompimda, Dandim 0709/Kebumen Letkol CZI Priyo Sambodo, Wakapolres Kompol Umi Mariati, dan Sekretaris Kejaksaan Negeri Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top