sudarno ahmad/ekspres |
Hal ini dikatakan Bupati HM Yahya Fuad, pada acara penyerahan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 di Balai Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, kemarin.
"Artinya tanah yang bersertifikat di Kabupaten Kebumen, baru 21,15 persen," ungkap HM Yahya Fuad, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela acara.
Menurut Yahya Fuad, salah satu sebab belum maksimalnya sertifikasi tanah di Kabupaten Kebumen, karena keengganan warga mengurus sertifikat tanahnya. Warga beranggapan, sertifikat tanah membutuhkan biaya yang mahal.
Untuk itu, pihaknya meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, menggiatkan sosialisasi tentang pembuatan serfitifikat tanah. "Saya menaruh harapan besar dan mendukung penuh program Prona. Mudah-mudahan, kita bisa mengejar ketertinggalan dalam hal pensertifikatan tanah," tegasnya.
Bupati menjelaskan, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Beberapa manfaatnya, kata bupati, sebagai bukti pemilikan hak atas tanah. Selain itu, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Sehingga mencegah timbulnya konflik atas tanah tanah tersebut.
"Ini juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kemudahan apabila melakukan peralihan hak," imbuhnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, menyerahkan sertifikat hak milik sebanyak 150 bidang tanah untuk Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Selain itu, juga diserahkan sertifikat Prona secara simbolis sebanyak 2.100 bidang sertifikat tanah dari 16 desa lokasi Prona.
Kepala Kantor Pertanahan Kebumen, Yoyok Hadimulyo Anwar, mengungkapkan selama kurun waktu 2014 hingga 2016, pihaknya telah menerbitkan 19.506 bidang tanah. "Jumlah ini naik 1,57 persen dari tahun sebelumnya," terang Yoyok Hadimulyo.
Kenaikan tersebut, kata Yoyok, salah satunya disebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen mendapatkan program Prona sebanyak 6.203 bidang tanah di tahun 2015. Sedangkan di tahun 2016, Kabupaten Kebumen kembalai mendapat jatah 4.000 bidang. Selain itu, juga mendapatkan program untuk UMKM sebanyak 250 bidang, 250 bidang untuk nelayan dan Proda Provinsi sebanyak 100 bidang. "Sehingga jumlah keseluruhan mencapai 4.600 bidang," ujarnya.
Yoyok bertekad terus meningkatkan pelayanan dalam upaya legalisasi aset-aset milik masyarakat, lembaga, peroragan, badan hukum dan pemerintah. Sebab dengan legalisasi aset milik kepemilikan sertifikat akan menjadikan pemegang hak memiliki harga jual tinggi. "Kami siap melayani setiap jam kerja dan jangan melalui calo," tandasnya.(ori)