PURWOREJO- Bersamaan dengan peluncuran progam Amnesti Pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM berharap wajib pajak di Kabupaten Purworejo dapat memanfaatkan program itu. Bupati juga meminta para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketertiban perpajakan.
Hal itu diungkapkan Bupati saat membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo di ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dengan peserta para kepala dinas/SKPD, camat, dan pejabat eselon 3 lainnya yang berjumlah sekitar 100 orang.
"Selama dua kali saya menjadi pejabat negara, pertama sebagai anggota DPR RI dan saat ini menjadi Bupati Purworejo, Insya-Allah saya selalu melaporkan harta kewajiban pajak dengan sebenar-benarnya, dan itu bisa dicek. Saya berharap para pejabat di lingkungan Pemkab dapat menjadi contoh masyarakat dalam hal perpajakan," ungkap Bupati.
Dikatakan, saat ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak. Tujuannya antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang (tunggakan), tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Pengampunan pajak bukanlah program pemerintah untuk meminta-minta uang kepada warga negaranya, tetapi justru untuk menyadarkan warga negara terhadap kewajibannya. Pengampunan pajak merupakan solusi untuk menyelamatkan para wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya, baik di dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Lebih lanjut Bupati meminta agar masyarakat dapat mengubah paradigma lamanya yang kerap takut dengan keberadaan petugas Pajak. Masyarakat semestinya dapat lebih bersahabat dan kooperatif karena sesungguhnya pemerintah telah banyak memberikan keleluasaan terhadap wajib pajak.
"Sebaliknya, harapan masyarakat agar pajak yang telah disetorkan jangan sampai dikutip oleh oknum petugas yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, mengungkapkan, Amnesti Pajak dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Terdapat keuntungan mengikutinya, antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakn, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, dan penghentian proses pemeriksaan.
"Ada jaminan kerahasiaan dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan tindak pidanan lain. Selain itu juga ada pembebasan PPh terkait proses balik nama harta," ungkapnya.
Dijelaskan, permohonan amnesti pajak dapat disampaikan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian surat pernyataan harta beserta lampirannya dapat disampaikan dalam 3 periode. Periode I yakni sejak tanggal diundangkannya Amnesti Pajak hingga 30 September 2016, periode II sejak 1 Oketober hingga 31 Desember 2016, dan periode III sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
"Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan," tandasnya. (ndi)
Hal itu diungkapkan Bupati saat membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo di ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dengan peserta para kepala dinas/SKPD, camat, dan pejabat eselon 3 lainnya yang berjumlah sekitar 100 orang.
"Selama dua kali saya menjadi pejabat negara, pertama sebagai anggota DPR RI dan saat ini menjadi Bupati Purworejo, Insya-Allah saya selalu melaporkan harta kewajiban pajak dengan sebenar-benarnya, dan itu bisa dicek. Saya berharap para pejabat di lingkungan Pemkab dapat menjadi contoh masyarakat dalam hal perpajakan," ungkap Bupati.
Dikatakan, saat ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak. Tujuannya antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang (tunggakan), tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Pengampunan pajak bukanlah program pemerintah untuk meminta-minta uang kepada warga negaranya, tetapi justru untuk menyadarkan warga negara terhadap kewajibannya. Pengampunan pajak merupakan solusi untuk menyelamatkan para wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya, baik di dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Lebih lanjut Bupati meminta agar masyarakat dapat mengubah paradigma lamanya yang kerap takut dengan keberadaan petugas Pajak. Masyarakat semestinya dapat lebih bersahabat dan kooperatif karena sesungguhnya pemerintah telah banyak memberikan keleluasaan terhadap wajib pajak.
"Sebaliknya, harapan masyarakat agar pajak yang telah disetorkan jangan sampai dikutip oleh oknum petugas yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purworejo, Yoepidha Laksmijarta Soemantri, mengungkapkan, Amnesti Pajak dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Terdapat keuntungan mengikutinya, antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakn, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, dan penghentian proses pemeriksaan.
"Ada jaminan kerahasiaan dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan tindak pidanan lain. Selain itu juga ada pembebasan PPh terkait proses balik nama harta," ungkapnya.
Dijelaskan, permohonan amnesti pajak dapat disampaikan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian surat pernyataan harta beserta lampirannya dapat disampaikan dalam 3 periode. Periode I yakni sejak tanggal diundangkannya Amnesti Pajak hingga 30 September 2016, periode II sejak 1 Oketober hingga 31 Desember 2016, dan periode III sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
"Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan," tandasnya. (ndi)