• Berita Terkini

    Selasa, 23 Agustus 2016

    Dinas ESDA ESDM dan Dinas Pariwisata Dibubarkan

    Sudarnoahmad/ekspres
    Sejumlah SKPD Dihilangkan, Sebagian Dipecah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di bawah kepemimpinan Bupati HM Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, sejumlah satuan kerja perangkat daerah bakal dikurangi. Seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), mulai tahun depan tidak ada lagi. Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (22/8/2016).

    Sesuai dengan draf Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, nantinya urusan kehutanan bakal hanya menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup, yang naik kelas dari sebelumnya Kantor Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, urusan persampahan yang tadinya berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), juga bakal digabung pada Dinas Lingkungan Hidup ini.

    Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) juga bakal dibubarkan. Urusan energi dan sumber daya mineral nantinya dijadikan bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nasib serupa dialami Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang nantinya akan digabung dengan SKPD baru. Yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

    Sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM, digabung dengan Dinas Tenaga Kerja, dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Disnakertransos dipecah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

    Untuk Dinas Pekerjaan Umum berganti nomenklatur menjadi DPU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan Kantor Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

    Untuk urusan kesehatan nantinya akan digabung dengan BPPKB, menjadi Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), berubah nomenklatur hanya menjadi Dinas Pendidikan.

    Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dipecah menjadi dua. Yaitu Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal. Bapermades juga berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan, diubah menjadi Dinas Perikanan.

    Dinas Kependudukan Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah naik kelas menjadi Dinas Kearsipan Perpustakaan.

    Pada bidang pengelolan keuangan, yang tadinya DPPKAD diubah menjadi dua badan. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Bappeda berubah nomeklatur menjadi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. BKD menjadi Badan Kepegawaian Pendidikakn dan Pelatiha Daerah.

    Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan perubahan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Keberadaan Perangkat Daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah, lanjut Wakil Bupati, mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas. "Atas dasar hal tersebut, telah dilakukan pemetaan urusan pemerintahan yang meliputi variabel umum dan teknis," kata Wakil Bupati saat menyampaikan penjelasannya di depan rapat paripurna DPRD Kebumen.

    Dari pemetaan tersebut diperoleh susunan dan tipe Perangkat Daerah. Yaitu Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, 6 Dinas Tipe A. 11 Dinas Tipe B, 2 Badan Tipe A, 2 Badan Tipe B, dan 26 Kecamatan Tipe A.

    Kriteria tipelogi Perangkat Daerah, yang dibagi menjadi 3, digunakan untuk menentukan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum dan teknis. Variabel faktor umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD dengan pembobotan sebesar 20 persen. Variabel faktor teknis yang merupakan beban utama, berdasarkan mandat dari undang-undang, dengan pembobotan sebesar 80 persen.

    Adapun substansi yang akan diatur dalam Raperda ini adalah Ketentuan Umum pada Bab I, Pembentukan, Susunan dan Tipelogi Perangkat Daerah pada Bab II. Bab III memuat tentang Kelurahan, Bab IV Pembentukan UPT Dinas/Badan, Bab V dan Bab VI masing-masing memuat tentang Staf Ahli dan Jabatan Perangkat Daerah. Bab VII memuat Ketentuan Peralihan dan Bab VIII Ketentuan Penutup.

    Berkaitan dengan susunan, jumlah perangkat akan ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang biasa disebut variabel faktor umum, yang terdiri atas variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD serta wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.

    Rapat paripurna, diakhiri dengan penyampaian materi raperda dari Bupati, yang diwakili Wakil Bupati, kepada DPRD. Sebagai tindaklanjut dari rapat Paripurna hari ini, akan diselenggarakan rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi yang diagendakan akan diselenggarakan pada Rabu (24/8) besok.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top