ISTIMEWA |
"Akibat perbuatannya RS diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH di sela-sela reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan RS, Kamis (11/8/2016).
Kemarin, RS yang kini telah menyandang status tersangka itu melakoni 15 adegan di rumahnya. Kendati lancar memperagakan setiap adegan, RS kemarin terlihat sempat beberapa kali menitikkan air mata. Rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Willy mengatakan, dalam rekonstruksi kemarin, tersangka mengakui telah membunuh anak kandungnya sendiri lantaran faktor ekonomi. “Korban merupakan anak kandung dari suaminya. Namun, tersangka sudah mempunyai empat anak yang masih hidup. Tersangkapun mengaku kepada suaminya kalau dia tidak hamil,” imbuh AKP Willy.
Keberadaan RS yang menyembunyikan kehamilannya juga dibenarkan oleh keluarga korban yang tinggal serumah. Bahkan saking rapinya dalam menyembunyikan kehamilan, tidak ada satupun anggota keluarga tersangka yang curiga. “Kalau suaminya sempat curiga jika isterinya hamil. Namun tersangka menyanggahnya dengan alasan rajin KB, sehingga tidak mungkin hamil,” terang Willy.
Seperti pernah diberitakan, RS ditangkap polisi 24 jam setelah membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan. Tindakan keji itu dilakukan di kamar mandi pada Jumat (29/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun karena takut diketahui suami dan keluarga, dia akhirnya tega membunuh sang jabang bayi dengan cara membungkam mulut bayi hingga kehabisan nafas dan meninggal. Setelah meninggal, bayi itu kemudian ditaruh di dalam tas dan disimpan di dalam kamar rumahnya. Tindakan itu baru ketahuan saat ada teman anak tersangka datang ke rumah hendak meminjam tas. Saat membuka tas di dalam kardus disalah satu kamar, teman anaak tersangka itu malah menjumpai jasad bayi.(mam/cah)