sudarnoahmad/ekspres |
Pansus DPRD berpendapat SKPD tersebut tetap dijadikan dalam satu badan, dengan dalih efisiensi anggaran. Sedangkan, pihak eksekutif tetap menginginkan dibagi menjadi dua badan. Yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Sekda Adi Pandoyo, pada acara public hearing (rapat dengar pendapat) terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Paripurna DPRD kemarin, beralasan hal itu dilakukan demi mengintensifkan pendapatan daerah. Persoalan pendapatan daerah perlu penanganan khusus, sehingga pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah lebih optimal.
Ketua Pansus Probo Indartono, mengatakan pihaknya masih belum menyepakati dua badan tersebut. Pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan keputusan. "Kami belum mengatakan iya kepada eksekutif. Kami minta dijadikan satu badan saja," kata Probo Indartono, usai memimpin public hearing.
Sementara itu, dari hasil public hearing diketahui jumlah SKPD yang telah disepakati antara DPRD dengan pihak eksekutif tidak mengalami perubahan. Yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 17 dinas, 4 badan dan 26 kecamatan.
Sejumlah SKPD mengalami penurunan tipe, sebelumnya pihak eksekutif mengusulkan 7 dinas tipe A dan 10 dinas tipe B. Sedangkan, empat badan yang diusulkan terdapat 2 badan tipe A dan 2 badan tipe B. Namun, pansus menyepakati dinas dengan tipe A menjadi 6 dinsa, tipe menjadi 8 dinas dan tipe C sebanyak 3 dinas. Sedangkan, dari empat badan yang diusulkan eksekutif Pansus baru menyepakati tiga badan, dengan badan tipe A sebanyak 2 badan dan tipe B 1 badan.
Tak hanya itu, sejumlah SKPD juga diubah nomenklaturnya. Seperti Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB diubah menjadi hanya Dinas Kesehatan, dengan tipe B. Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan tipe A. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe A.
Adapun SKPD lainnya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A. Satpol PP tipe B, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe B, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A. Dinas Perhubungan tipe C, Dinas Penanaman Modal tipe C, Dinas Lingkungan Hidup tipe C serta Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C.
Kemudian, Dinas Kepemudaan Olahrga dan Pariwisata tipe B, Dinas Perikanan tipe B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B.
Sedangkan badan-badan yang telah disepakati, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe B dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe A. Sedangkan dua badan yang belum disepakati, yaitu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe B.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Yani Giat Setyawan, menjelaskan perbedaan antara dinas dan badan, yakni dinas menjalankan urusan wajib dan pilihan pemerintahan. Sedangkan badan menjalankan urusan penunjang pemerintahan.
Sedangkan penentuan tipe SKPD berdasarkan beban kerjanya. SKPD dengan beban kerja yang besar menjadi tipe A, Untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang sedang dibentuk SKPD tipe B. Sedangkan SKPD dengan beban ringan menjadi tipe C.(ori)